Berita

Ilustrasi

Politik

MK Harus Buka Suara soal Perpol Kapolri yang Dianggap Multitafsir

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 10:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai polemik dan dinilai menimbulkan multitafsir di tengah publik. 

Sebagian pihak menilai aturan tersebut tidak bermasalah sepanjang diterapkan sebatas urusan internal Polri dan tidak serta-merta dimaknai sebagai pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun di sisi lain, regulasi itu juga memicu perdebatan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

Analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensa menilai kondisi multitafsir ini seharusnya segera dinetralisir oleh MK. 


“Makanya sekarang MK harus bersuara. Kalau tidak bersuara ini menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Saya sudah baca beberapa hal yang disinggung itu, parpol oke, DPR, tapi sekarang yang harus menetralkan MK,” ujarnya kepada RMOL, Minggu, 14 Desember 2025.

Ia menegaskan, tidak semua masyarakat memiliki pemahaman atau keahlian di bidang hukum, sehingga perbedaan tafsir atas sebuah regulasi merupakan hal yang wajar. Dalam situasi seperti itu, masyarakat cenderung mengikuti penjelasan dari pihak-pihak yang paling mereka percaya. 

Menurut Hendri, karena keterbatasan pemahaman tersebut, masyarakat akhirnya mencari sumber informasi sendiri-sendiri yang justru berpotensi memperlebar perbedaan tafsir. Oleh sebab itu, ia menilai kehadiran MK sangat penting untuk memberikan penjelasan yang tegas. 

“Untuk menetralkan perlu MK,” tegas Founder Lembaga Survei Kedai Kopi tersebut.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 dan aturan tersebut diumumkan ke publik sehari kemudian oleh Kementerian Hukum. 

Dalam regulasi itu, anggota Polri yang masih aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga pemerintah tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, hingga Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perpol ini kemudian dipersoalkan karena sebelumnya MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 secara tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. 

Kondisi inilah yang membuat sebagian pihak mendesak MK untuk segera memberikan penegasan agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya