Berita

Ilustrasi

Politik

MK Harus Buka Suara soal Perpol Kapolri yang Dianggap Multitafsir

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 10:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai polemik dan dinilai menimbulkan multitafsir di tengah publik. 

Sebagian pihak menilai aturan tersebut tidak bermasalah sepanjang diterapkan sebatas urusan internal Polri dan tidak serta-merta dimaknai sebagai pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun di sisi lain, regulasi itu juga memicu perdebatan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

Analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensa menilai kondisi multitafsir ini seharusnya segera dinetralisir oleh MK. 


“Makanya sekarang MK harus bersuara. Kalau tidak bersuara ini menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Saya sudah baca beberapa hal yang disinggung itu, parpol oke, DPR, tapi sekarang yang harus menetralkan MK,” ujarnya kepada RMOL, Minggu, 14 Desember 2025.

Ia menegaskan, tidak semua masyarakat memiliki pemahaman atau keahlian di bidang hukum, sehingga perbedaan tafsir atas sebuah regulasi merupakan hal yang wajar. Dalam situasi seperti itu, masyarakat cenderung mengikuti penjelasan dari pihak-pihak yang paling mereka percaya. 

Menurut Hendri, karena keterbatasan pemahaman tersebut, masyarakat akhirnya mencari sumber informasi sendiri-sendiri yang justru berpotensi memperlebar perbedaan tafsir. Oleh sebab itu, ia menilai kehadiran MK sangat penting untuk memberikan penjelasan yang tegas. 

“Untuk menetralkan perlu MK,” tegas Founder Lembaga Survei Kedai Kopi tersebut.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 dan aturan tersebut diumumkan ke publik sehari kemudian oleh Kementerian Hukum. 

Dalam regulasi itu, anggota Polri yang masih aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga pemerintah tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, hingga Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perpol ini kemudian dipersoalkan karena sebelumnya MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 secara tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. 

Kondisi inilah yang membuat sebagian pihak mendesak MK untuk segera memberikan penegasan agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya