Berita

Ilustrasi

Politik

MK Harus Buka Suara soal Perpol Kapolri yang Dianggap Multitafsir

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 10:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai polemik dan dinilai menimbulkan multitafsir di tengah publik. 

Sebagian pihak menilai aturan tersebut tidak bermasalah sepanjang diterapkan sebatas urusan internal Polri dan tidak serta-merta dimaknai sebagai pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun di sisi lain, regulasi itu juga memicu perdebatan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

Analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensa menilai kondisi multitafsir ini seharusnya segera dinetralisir oleh MK. 


“Makanya sekarang MK harus bersuara. Kalau tidak bersuara ini menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Saya sudah baca beberapa hal yang disinggung itu, parpol oke, DPR, tapi sekarang yang harus menetralkan MK,” ujarnya kepada RMOL, Minggu, 14 Desember 2025.

Ia menegaskan, tidak semua masyarakat memiliki pemahaman atau keahlian di bidang hukum, sehingga perbedaan tafsir atas sebuah regulasi merupakan hal yang wajar. Dalam situasi seperti itu, masyarakat cenderung mengikuti penjelasan dari pihak-pihak yang paling mereka percaya. 

Menurut Hendri, karena keterbatasan pemahaman tersebut, masyarakat akhirnya mencari sumber informasi sendiri-sendiri yang justru berpotensi memperlebar perbedaan tafsir. Oleh sebab itu, ia menilai kehadiran MK sangat penting untuk memberikan penjelasan yang tegas. 

“Untuk menetralkan perlu MK,” tegas Founder Lembaga Survei Kedai Kopi tersebut.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 dan aturan tersebut diumumkan ke publik sehari kemudian oleh Kementerian Hukum. 

Dalam regulasi itu, anggota Polri yang masih aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga pemerintah tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, hingga Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perpol ini kemudian dipersoalkan karena sebelumnya MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 secara tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. 

Kondisi inilah yang membuat sebagian pihak mendesak MK untuk segera memberikan penegasan agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya