Berita

Ilustrasi

Politik

MK Harus Buka Suara soal Perpol Kapolri yang Dianggap Multitafsir

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 10:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai polemik dan dinilai menimbulkan multitafsir di tengah publik. 

Sebagian pihak menilai aturan tersebut tidak bermasalah sepanjang diterapkan sebatas urusan internal Polri dan tidak serta-merta dimaknai sebagai pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun di sisi lain, regulasi itu juga memicu perdebatan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

Analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensa menilai kondisi multitafsir ini seharusnya segera dinetralisir oleh MK. 


“Makanya sekarang MK harus bersuara. Kalau tidak bersuara ini menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Saya sudah baca beberapa hal yang disinggung itu, parpol oke, DPR, tapi sekarang yang harus menetralkan MK,” ujarnya kepada RMOL, Minggu, 14 Desember 2025.

Ia menegaskan, tidak semua masyarakat memiliki pemahaman atau keahlian di bidang hukum, sehingga perbedaan tafsir atas sebuah regulasi merupakan hal yang wajar. Dalam situasi seperti itu, masyarakat cenderung mengikuti penjelasan dari pihak-pihak yang paling mereka percaya. 

Menurut Hendri, karena keterbatasan pemahaman tersebut, masyarakat akhirnya mencari sumber informasi sendiri-sendiri yang justru berpotensi memperlebar perbedaan tafsir. Oleh sebab itu, ia menilai kehadiran MK sangat penting untuk memberikan penjelasan yang tegas. 

“Untuk menetralkan perlu MK,” tegas Founder Lembaga Survei Kedai Kopi tersebut.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 dan aturan tersebut diumumkan ke publik sehari kemudian oleh Kementerian Hukum. 

Dalam regulasi itu, anggota Polri yang masih aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga pemerintah tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, hingga Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perpol ini kemudian dipersoalkan karena sebelumnya MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 secara tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. 

Kondisi inilah yang membuat sebagian pihak mendesak MK untuk segera memberikan penegasan agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya