Berita

Ilustrasi

Politik

MK Harus Buka Suara soal Perpol Kapolri yang Dianggap Multitafsir

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 10:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai polemik dan dinilai menimbulkan multitafsir di tengah publik. 

Sebagian pihak menilai aturan tersebut tidak bermasalah sepanjang diterapkan sebatas urusan internal Polri dan tidak serta-merta dimaknai sebagai pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun di sisi lain, regulasi itu juga memicu perdebatan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

Analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensa menilai kondisi multitafsir ini seharusnya segera dinetralisir oleh MK. 


“Makanya sekarang MK harus bersuara. Kalau tidak bersuara ini menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Saya sudah baca beberapa hal yang disinggung itu, parpol oke, DPR, tapi sekarang yang harus menetralkan MK,” ujarnya kepada RMOL, Minggu, 14 Desember 2025.

Ia menegaskan, tidak semua masyarakat memiliki pemahaman atau keahlian di bidang hukum, sehingga perbedaan tafsir atas sebuah regulasi merupakan hal yang wajar. Dalam situasi seperti itu, masyarakat cenderung mengikuti penjelasan dari pihak-pihak yang paling mereka percaya. 

Menurut Hendri, karena keterbatasan pemahaman tersebut, masyarakat akhirnya mencari sumber informasi sendiri-sendiri yang justru berpotensi memperlebar perbedaan tafsir. Oleh sebab itu, ia menilai kehadiran MK sangat penting untuk memberikan penjelasan yang tegas. 

“Untuk menetralkan perlu MK,” tegas Founder Lembaga Survei Kedai Kopi tersebut.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 dan aturan tersebut diumumkan ke publik sehari kemudian oleh Kementerian Hukum. 

Dalam regulasi itu, anggota Polri yang masih aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga pemerintah tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, hingga Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, aturan tersebut juga mencakup Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perpol ini kemudian dipersoalkan karena sebelumnya MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 secara tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. 

Kondisi inilah yang membuat sebagian pihak mendesak MK untuk segera memberikan penegasan agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya