Berita

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi. (Foto: Kemenkop)

Politik

RUU Perkoperasian Harus Memuat Perlindungan Bagi Anggota Koperasi

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 07:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penguatan ekosistem kelembagaan koperasi sangat mendesak dalam upaya meningkatkan perlindungan kepada anggota koperasi. 

Mekanisme perlindungan ini, akan menjadi substansi pembahasan dalam Rancangan UU Perkoperasian yang akan segera dilakukan oleh pemerintah dan DPR. 

“Perlu membangun satu sistem pelindungan dan pengawasan anggota untukmencegah potensi kerugian yang terjadi di koperasi sektor keuangan. Jadi, bagaimana affirmasi ini, substansinya tertuang dalam RUU Perkoperasian,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, lewat keterangan resminya dikutip Minggu, 14 Desember 2025.


Zabadi mengatakan seiring dengan disepakatinya RUU Perkoperasian dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025 sebagai Inisiatif DPR, maka sangat memungkinkan bagi pemerintah menambahkan beberapa affirmasi dalam draf RUU yang sudah ada. 

Salah satu usulan perubahan adalah judul dari RUU Perkoperasian menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Ia menegaskan,usulan nama ini merupakan kebutuhan untuk mengafirmasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi program prioritas nasional. 

“Program ini ada sebuah reorientasi, proses perubahan yang begitu luar biasa. Presiden bahkan menggunakan kata-kata “Revolusi” pada saat peresmian pembentukan 80.000 badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten," jelasnya. 

"Karena memang ini perubahan secara radikal dari orientasi pembangunan yang lebih diarahkan kepada mewujudkan pemerataan ekonomi. Saya bilang ini adalah distribusi pemerataan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” Sambung Zabadi. 

Tidak hanya kehadiran Kopdes dalam rantai pasok, memotong rantai distribusi, namun juga akan mendorong peningkatan produktivitas di daerah. Setiap desa akan mampu menghasilkan produk-produk yang sesuai potensinya. Bahkan, Kopdes diperkirakan akan menciptakan lapangan kerja baru hingga 2 juta orang. 

“Keanggotaan koperasi juga akan meningkat drastis. Presiden menargetkan seluruh masyarakat desa menjadi anggota koperasi, maka kita hitung rata-rata 1000 per desa, maka minimal 80 juta anggota baru koperasi bertambah. Ini jumlah yang sangat signifikan,  tentu harus dipikirkan bagaimana memberikan perlindungannya,” lanjut Zabadi. 

Oleh sebab itu, perlindungan anggota wajib menjadi prioritas utama. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, tanpa standar perlindungan yang jelas, risiko kerugian anggota dapat meningkat seiring dengan perluasan skala usaha.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya