Berita

Efatha Filomeno Borromeu Duarte (keempat dari kanan) usai melaksanakan Sidang Terbuka Promosi Doktor, Jumat, 12 Desember 2025. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Nusantara

Doktor Unud: Teori Paradixia Dorong Hukum Mendidik Teknologi AI

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 05:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Universitas Udayana (Unud) meluluskan Efatha Filomeno Borromeu Duarte sebagai Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, Jumat, 12 Desember 2025. Efatha yang merupakan dosen FISIP Unud meraih gelar doktor dengan IPK 3,89 usai mempertahankan disertasi berjudul “Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia”, dan tercatat sebagai doktor ke-168 Fakultas Hukum Unud.

Dalam disertasinya, Efatha menegaskan bahwa hukum tidak cukup hanya mengejar perkembangan teknologi, tetapi harus mampu mendidik dan mengarahkan kecerdasan buatan. Ia menilai hukum masih bergerak bertahap, sementara teknologi AI dan pola kejahatan baru berkembang secara eksponensial, menyebar, dan berevolusi lebih cepat dari regulasi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Efatha memperkenalkan Teori Paradixia, sebuah kerangka tata kelola AI yang mengintegrasikan nilai Pancasila, pendekatan human-centered law, dan prinsip akuntabilitas algoritmik. Paradixia menempatkan manusia sebagai pengendali utama teknologi, sekaligus menegaskan tanggung jawab etis dan hukum bagi pengembang AI.


“Hukum harus hadir sejak tahap desain teknologi, bukan hanya ketika dampak negatif sudah terjadi,” ujar Efatha dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 13 Desember 2025.

Penguji eksternal, Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., MS., menilai Paradixia sebagai kontribusi strategis bagi pengembangan hukum teknologi Indonesia. Menurutnya, kerangka tersebut mampu menjembatani kesenjangan antara percepatan inovasi AI dan kapasitas hukum dalam mengelola risiko secara adil dan berkelanjutan.

Sementara itu, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum., selaku promotor, menyatakan bahwa disertasi ini menunjukkan sintesis kuat antara hukum positif, teori hukum, dan filsafat hukum. Ia menilai Paradixia tidak hanya relevan secara akademik, tetapi juga memiliki nilai aplikatif bagi pembentukan kebijakan publik.

Teori Paradixia dibangun atas sembilan elemen utama dan dilengkapi model tanggung jawab hukum berjenjang, mulai dari strict liability untuk AI berisiko tinggi hingga negligence-based liability untuk risiko rendah.

Di tengah percepatan teknologi dan evolusi kejahatan digital, Paradixia dipandang sebagai langkah konseptual penting untuk memastikan bahwa kecerdasan buatan berkembang dalam koridor hukum, etika, dan kemanusiaan.


Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya