Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas BNN)

Nusantara

Pengukuran IKR jadi Peta Jalan Mutu Layanan Rehabilitasi

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 03:06 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Demi memastikan kapabilitas lembaga rehabilitasi maksimal dalam memberikan layanan yang bermutu dan memenuhi standar, Badan Narkotika Nasional (BNN) menginisiasi pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) sebagai acuan.

Pengukuran ini berlaku bagi lembaga penyelenggara rehabilitasi narkoba milik pemerintah maupun komponen masyarakat.

Deputi Rehabilitasi BNN Bina Ampera Bukit mengurai bahwa pengukuran IKR merupakan implementasi dari upaya peningkatan kapabilitas penyelenggaraan rehabilitasi narkoba. 


"IKR merupakan jawaban atas amanat UU 35/2009 tentang Narkotika dan PP 25/2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), khususnya terkait tugas peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi, baik medis maupun sosial," terangnya kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Penegasan serupa telah disampaikannya dalam Rapat Seminar Hasil IKR Tahun 2025, yang diselenggarakan secara hybrid dan terpusat di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Rose Iptriwulandhani yang turut hadir dalam acara itu menjelaskan bahwa tujuan utama pengukuran IKR adalah menilai sejauh mana lembaga rehabilitasi mencapai target layanan serta mengidentifikasi kebutuhan perbaikan dalam pelaksanaan program. 

"Termasuk, mengetahui keberhasilan dan kekurangan program rehabilitasi narkoba, sekaligus memastikan bahwa klien memperoleh layanan yang efektif, berkelanjutan, dan sesuai standar," ujar Rose.

Dia berharap hasil pengukuran IKR dapat menjadi peta jalan bagi penguatan mutu layanan rehabilitasi secara nasional. 

Selain itu, juga menjadi pedoman strategis yang menggambarkan tantangan yang perlu diatasi, peluang yang dapat dimanfaatkan, serta langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mewujudkan layanan rehabilitasi yang lebih inklusif, efektif, dan berkelanjutan.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya