Berita

Prof. Dr. Ahmad M. Ramli (kedua dari kanan). (Foto: Dokumentasi Forkopi)

Bisnis

Guru Besar Unpad:

Transformasi Digital Koperasi Keniscayaan di Tengah Revolusi Teknologi

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 01:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Guru Besar Tetap Cyber Law Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli mengingatkan bahwa digitalisasi koperasi mengandung berbagai risiko serius yang harus dimitigasi secara sistematis.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital koperasi sangat ditentukan oleh kesiapan hukum, teknologi, dan sumber daya manusia.
 
“Transformasi digital koperasi adalah keniscayaan di tengah revolusi teknologi,” ujar Prof Ramli saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertema Risiko Hukum Digitalisasi Koperasi yang diselenggarakan Forkopi dan Kospin Jasa di Pusdiklat Kospin Jasa, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Sabtu, 13 Desember 2025.
 

 
“Tanpa mitigasi risiko dan pemahaman aspek cyber law, digitalisasi justru dapat menjadi sumber masalah baru,” tambahnya. 

Untuk itu, ia menekankan pentingnya pendekatan keamanan menyeluruh.
 
“Prinsip utama zero trust architecture adalah ‘never trust, always verify’,” imbuhnya.
 
Prof. Ramli juga menekankan kewajiban koperasi dalam kepatuhan hukum digital.
 
“Digitalisasi koperasi wajib mematuhi regulasi yang berlaku,” imbuhnya lagi.
 
Dalam konteks pembaruan regulasi, Prof. Ramli menyampaikan pentingnya pengaturan teknologi digital dalam undang-undang perkoperasian.
 
“Materi muatan teknologi digital dalam UU Perkoperasian sebagai dasar kepastian hukum,” jelasnya.
 
Ia juga menilai perlunya perlindungan hukum bagi pengurus koperasi dalam pengambilan keputusan bisnis.
 
“Business Judgment Rule adalah doktrin yang melindungi direksi dari tuntutan atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, informasi memadai, dan tanpa fraud atau konflik kepentingan,” tandas dia.
 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya