Berita

Prof. Dr. Ahmad M. Ramli (kedua dari kanan). (Foto: Dokumentasi Forkopi)

Bisnis

Guru Besar Unpad:

Transformasi Digital Koperasi Keniscayaan di Tengah Revolusi Teknologi

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 01:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Guru Besar Tetap Cyber Law Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli mengingatkan bahwa digitalisasi koperasi mengandung berbagai risiko serius yang harus dimitigasi secara sistematis.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital koperasi sangat ditentukan oleh kesiapan hukum, teknologi, dan sumber daya manusia.
 
“Transformasi digital koperasi adalah keniscayaan di tengah revolusi teknologi,” ujar Prof Ramli saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertema Risiko Hukum Digitalisasi Koperasi yang diselenggarakan Forkopi dan Kospin Jasa di Pusdiklat Kospin Jasa, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Sabtu, 13 Desember 2025.
 

 
“Tanpa mitigasi risiko dan pemahaman aspek cyber law, digitalisasi justru dapat menjadi sumber masalah baru,” tambahnya. 

Untuk itu, ia menekankan pentingnya pendekatan keamanan menyeluruh.
 
“Prinsip utama zero trust architecture adalah ‘never trust, always verify’,” imbuhnya.
 
Prof. Ramli juga menekankan kewajiban koperasi dalam kepatuhan hukum digital.
 
“Digitalisasi koperasi wajib mematuhi regulasi yang berlaku,” imbuhnya lagi.
 
Dalam konteks pembaruan regulasi, Prof. Ramli menyampaikan pentingnya pengaturan teknologi digital dalam undang-undang perkoperasian.
 
“Materi muatan teknologi digital dalam UU Perkoperasian sebagai dasar kepastian hukum,” jelasnya.
 
Ia juga menilai perlunya perlindungan hukum bagi pengurus koperasi dalam pengambilan keputusan bisnis.
 
“Business Judgment Rule adalah doktrin yang melindungi direksi dari tuntutan atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, informasi memadai, dan tanpa fraud atau konflik kepentingan,” tandas dia.
 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya