Berita

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso (RMOL/Bonfilio)

Presisi

Pemakai Vape Berisi Etomidate Bisa Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 14:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri merilis penjelasan terkait peredaran vape yang mengandung zat anestesi atau obat bius etomidate, yang belakangan diketahui mulai masuk dan beredar di Indonesia.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 telah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II. Ketentuan tersebut berlaku sejak 21 November 2025

“Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan,” tulis poin penjelasan dalam aturan tersebut.


Berdasarkan regulasi tersebut, aparat penegak hukum kini memiliki dasar yang jelas untuk menindak peredaran dan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa sebelum etomidate masuk dalam kategori narkotika, penindakan hukum masih mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan hanya dapat dikenakan kepada pengedar atau produsen.

“Dulu etomidate belum masuk golongan narkotika, sehingga penindakan masih menggunakan UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan kepada pengedar atau produsen. Pengguna belum bisa dijerat,” ujar Eko. 

Namun, dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, pengguna vape etomidate kini dapat dikenakan Undang-Undang Narkotika dan menjalani proses rehabilitasi.

“Sekarang sudah masuk golongan narkotika, sehingga pengguna bisa dikenakan UU Narkotika dan diarahkan untuk rehabilitasi,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya