Berita

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso (RMOL/Bonfilio)

Presisi

Pemakai Vape Berisi Etomidate Bisa Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 14:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri merilis penjelasan terkait peredaran vape yang mengandung zat anestesi atau obat bius etomidate, yang belakangan diketahui mulai masuk dan beredar di Indonesia.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 telah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II. Ketentuan tersebut berlaku sejak 21 November 2025

“Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan,” tulis poin penjelasan dalam aturan tersebut.


Berdasarkan regulasi tersebut, aparat penegak hukum kini memiliki dasar yang jelas untuk menindak peredaran dan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa sebelum etomidate masuk dalam kategori narkotika, penindakan hukum masih mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan hanya dapat dikenakan kepada pengedar atau produsen.

“Dulu etomidate belum masuk golongan narkotika, sehingga penindakan masih menggunakan UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan kepada pengedar atau produsen. Pengguna belum bisa dijerat,” ujar Eko. 

Namun, dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, pengguna vape etomidate kini dapat dikenakan Undang-Undang Narkotika dan menjalani proses rehabilitasi.

“Sekarang sudah masuk golongan narkotika, sehingga pengguna bisa dikenakan UU Narkotika dan diarahkan untuk rehabilitasi,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya