Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Divhumas Mabes Polri)

Presisi

Mabes Polri Buka Suara soal Perpol yang Izinkan Anggota Bertugas di 17 Kementerian/Lembaga

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 13:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri akhirnya memberikan penjelasan terkait diterbitkannya Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peraturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur kepolisian.

Perpol tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri itu ditandatangani pada 9 Desember 2025, atau sekitar 26 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar kepolisian. Regulasi tersebut kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri ke kementerian atau lembaga telah mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku.


Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 19 ayat (2) huruf b yang mengatur jabatan tertentu dapat diisi oleh anggota Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP tersebut, Pasal 147 mengatur bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi anggota Polri sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Selain itu, Pasal 153 mengatur bahwa instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk mengisi jabatan tertentu dapat mengajukan permohonan kepada Kapolri dengan tembusan kepada menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada instansi pusat tertentu sesuai dengan permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni menteri atau kepala badan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, 13 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Kapolri akan menindaklanjuti permohonan tersebut setelah mempertimbangkan kesesuaian kompetensi anggota Polri dengan jabatan yang akan diisi. Untuk menghindari rangkap jabatan, anggota Polri yang ditugaskan di kementerian atau lembaga akan dimutasi dari jabatan sebelumnya.

“Anggota Polri tersebut kemudian dimutasi menjadi perwira tinggi atau perwira menengah Polri dalam rangka penugasan pada kementerian atau lembaga,” jelasnya.

Dalam Perpol tersebut, anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga tanpa harus mengundurkan diri dari kedinasan. Kementerian dan lembaga dimaksud meliputi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, penugasan juga dapat dilakukan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya