Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Divhumas Mabes Polri)

Presisi

Mabes Polri Buka Suara soal Perpol yang Izinkan Anggota Bertugas di 17 Kementerian/Lembaga

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 13:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polri akhirnya memberikan penjelasan terkait diterbitkannya Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peraturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur kepolisian.

Perpol tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri itu ditandatangani pada 9 Desember 2025, atau sekitar 26 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar kepolisian. Regulasi tersebut kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri ke kementerian atau lembaga telah mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku.


Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 19 ayat (2) huruf b yang mengatur jabatan tertentu dapat diisi oleh anggota Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP tersebut, Pasal 147 mengatur bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi anggota Polri sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Selain itu, Pasal 153 mengatur bahwa instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk mengisi jabatan tertentu dapat mengajukan permohonan kepada Kapolri dengan tembusan kepada menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada instansi pusat tertentu sesuai dengan permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni menteri atau kepala badan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, 13 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Kapolri akan menindaklanjuti permohonan tersebut setelah mempertimbangkan kesesuaian kompetensi anggota Polri dengan jabatan yang akan diisi. Untuk menghindari rangkap jabatan, anggota Polri yang ditugaskan di kementerian atau lembaga akan dimutasi dari jabatan sebelumnya.

“Anggota Polri tersebut kemudian dimutasi menjadi perwira tinggi atau perwira menengah Polri dalam rangka penugasan pada kementerian atau lembaga,” jelasnya.

Dalam Perpol tersebut, anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga tanpa harus mengundurkan diri dari kedinasan. Kementerian dan lembaga dimaksud meliputi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, penugasan juga dapat dilakukan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya