Berita

Ilustrasi polisi. (Foto: Tirto.id)

Hukum

Peraturan Kapolri 10/2025 Tidak Bermasalah Asal..

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 10:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak bermasalah selama diterapkan sebatas urusan internal Polri. Dan, regulasi tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan aktivis demokrasi Adhie M. Massardi dalam perbincangan dengan , Sabtu, 13 Desember 2025. 

Namun Adhie mengingatkan persoalan muncul apabila aturan internal Polri digunakan untuk memaksa instansi di luar kepolisian agar tunduk pada Perpol. Jika hal itu terjadi, kata dia, kekuatan Perpol akan setara dengan Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden.


"Kalau itu dipakai untuk memaksa institusi di luar Polri mengikuti aturan ini, maka ini sudah masuk wilayah abuse of power," ujarnya.

Adhie menegaskan, seluruh institusi negara dan pemerintah tetap wajib menghormati putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di institusi sipil atau non-bersenjata. Putusan tersebut, menurut dia, bersifat final dan mengikat.

"Instansi negara harus tetap patuh pada keputusan MK. Polisi aktif tidak boleh menjadi pegawai di institusi sipil," kata Adhie.

Ia juga menyebut Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk bertindak jika terdapat lembaga negara yang melanggar putusan MK. Tindakan tersebut diperlukan untuk menegakkan hukum dan menjaga konstitusi.

"Kalau ada institusi yang melawan keputusan MK, Presiden bisa bertindak sesuai sumpah jabatannya untuk menjaga konstitusi," ujarnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025. Aturan tersebut diumumkan ke publik sehari kemudian oleh Kementerian Hukum.

Dalam regulasi itu, anggota Polri yang masih aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga pemerintah tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Kementerian dan lembaga dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perpol itu kemudian menimbulkan polemik karena sebelumnya MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun..

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya