Ilustrasi polisi. (Foto: Tirto.id)
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak bermasalah selama diterapkan sebatas urusan internal Polri. Dan, regulasi tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan aktivis demokrasi Adhie M. Massardi dalam perbincangan dengan , Sabtu, 13 Desember 2025.
Namun Adhie mengingatkan, persoalan muncul apabila aturan internal Polri itu digunakan untuk memaksa instansi di luar kepolisian agar tunduk pada Perpol tersebut. Jika hal itu terjadi, kata dia, kekuatan Perpol tersebut akan setara dengan Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden.
"Kalau itu dipakai untuk memaksa institusi di luar Polri mengikuti aturan ini, maka ini sudah masuk wilayah abuse of power," ujarnya.
Adhie menegaskan, seluruh institusi negara dan pemerintah tetap wajib menghormati putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di institusi sipil atau non-bersenjata. Putusan tersebut, menurut dia, bersifat final dan mengikat.
"Instansi negara harus tetap patuh pada keputusan MK. Polisi aktif tidak boleh menjadi pegawai di institusi sipil," kata Adhie.
Ia juga menyebut Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk bertindak jika terdapat lembaga negara yang melanggar putusan MK. Tindakan tersebut diperlukan untuk menegakkan hukum dan menjaga konstitusi.
"Kalau ada institusi yang melawan keputusan MK, Presiden bisa bertindak sesuai sumpah jabatannya untuk menjaga konstitusi," ujarnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025. Aturan tersebut diumumkan ke publik sehari kemudian oleh Kementerian Hukum.
Dalam regulasi itu, anggota Polri yang masih aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga pemerintah tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Kementerian dan lembaga dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perpol itu kemudian menimbulkan polemik karena sebelumnya MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun..