Berita

Zona Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). (Foto: RMOLLampung)

Politik

DPR Desak Pemerintah Pertahankan Zona Inti Taman Nasional Way Kambas!

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 09:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana perubahan fungsi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung, yang berpotensi mengurangi zona inti kawasan konservasi, menuai sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, meminta Pemerintah menghentikan rencana tersebut.

Daniel menegaskan, alih fungsi hutan adalah pemicu utama bencana ekologis, seperti banjir dan longsor yang terjadi belakangan ini di Sumatera.

"Sudah tahu saat ini terjadi bencana banjir tanah longsor akibat perubahan kawasan hutan... Ini lagi bencana malah TNWK mau mengubah peruntukan kawasan ini ke zona pemanfaatan," tegas Daniel kepada RMOL, Sabtu, 13 Desember 2025.


Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, terdapat sejumlah poin krusial yang harus menjadi perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan. Salah satunya, perubahan fungsi kawasan yang berpotensi mengancam habitat satwa langka seperti gajah dan badak, sekaligus meningkatkan konflik antara satwa liar dan manusia.

Selain itu, Daniel menegaskan rencana perubahan fungsi TNWK bertentangan dengan konstitusi, khususnya Undang-Undang Kehutanan yang mewajibkan perlindungan ketat terhadap zona inti kawasan konservasi dan hutan lindung.

“Kita seharusnya melakukan moratorium perubahan fungsi hingga ada audit ekologis dan tata kelola yang objektif. Mengoptimalkan zona pemanfaatan tanpa menyentuh zona inti. Serta memprioritaskan restorasi dan rehabilitasi Way Kambas sebagai komitmen menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Daniel menegaskan pemerintah wajib mempertahankan zona inti TNWK guna mencegah kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.

“Sebagai anggota Komisi IV DPR dengan tegas meminta pemerintah mempertahankan zona inti Way Kambas. Perlindungan kawasan konservasi tidak boleh di negosiasikan hanya untuk kepentingan jangka pendek,” pungkasnya.

Berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, total luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare. Kawasan tersebut terdiri dari zona inti seluas 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; serta zona khusus 9.066,07 hektare.

Namun demikian, data yang dihimpun Kantor Berita RMOLLampung menyebutkan TNWK bakal mengalami perubahan signifikan pada zona pengelolaan. Sedikitnya empat resor, yakni Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya, diusulkan untuk diambil alih pihak ketiga.

Keempat resor tersebut berada di tengah kawasan TNWK dan berpotensi membelah taman nasional itu menjadi tiga bagian. Apabila perubahan fungsi benar-benar terjadi, zona inti TNWK diperkirakan akan mengalami penyusutan signifikan karena sebagian kawasan dialihkan menjadi zona pemanfaatan.

Sejumlah resor yang sebelumnya masuk zona inti, seperti Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya, kini diusulkan berubah menjadi zona pemanfaatan.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya