Berita

Zona Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). (Foto: RMOLLampung)

Politik

DPR Desak Pemerintah Pertahankan Zona Inti Taman Nasional Way Kambas!

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 09:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana perubahan fungsi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung, yang berpotensi mengurangi zona inti kawasan konservasi, menuai sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, meminta Pemerintah menghentikan rencana tersebut.

Daniel menegaskan, alih fungsi hutan adalah pemicu utama bencana ekologis, seperti banjir dan longsor yang terjadi belakangan ini di Sumatera.

"Sudah tahu saat ini terjadi bencana banjir tanah longsor akibat perubahan kawasan hutan... Ini lagi bencana malah TNWK mau mengubah peruntukan kawasan ini ke zona pemanfaatan," tegas Daniel kepada RMOL, Sabtu, 13 Desember 2025.


Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, terdapat sejumlah poin krusial yang harus menjadi perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan. Salah satunya, perubahan fungsi kawasan yang berpotensi mengancam habitat satwa langka seperti gajah dan badak, sekaligus meningkatkan konflik antara satwa liar dan manusia.

Selain itu, Daniel menegaskan rencana perubahan fungsi TNWK bertentangan dengan konstitusi, khususnya Undang-Undang Kehutanan yang mewajibkan perlindungan ketat terhadap zona inti kawasan konservasi dan hutan lindung.

“Kita seharusnya melakukan moratorium perubahan fungsi hingga ada audit ekologis dan tata kelola yang objektif. Mengoptimalkan zona pemanfaatan tanpa menyentuh zona inti. Serta memprioritaskan restorasi dan rehabilitasi Way Kambas sebagai komitmen menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Daniel menegaskan pemerintah wajib mempertahankan zona inti TNWK guna mencegah kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.

“Sebagai anggota Komisi IV DPR dengan tegas meminta pemerintah mempertahankan zona inti Way Kambas. Perlindungan kawasan konservasi tidak boleh di negosiasikan hanya untuk kepentingan jangka pendek,” pungkasnya.

Berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, total luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare. Kawasan tersebut terdiri dari zona inti seluas 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; serta zona khusus 9.066,07 hektare.

Namun demikian, data yang dihimpun Kantor Berita RMOLLampung menyebutkan TNWK bakal mengalami perubahan signifikan pada zona pengelolaan. Sedikitnya empat resor, yakni Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya, diusulkan untuk diambil alih pihak ketiga.

Keempat resor tersebut berada di tengah kawasan TNWK dan berpotensi membelah taman nasional itu menjadi tiga bagian. Apabila perubahan fungsi benar-benar terjadi, zona inti TNWK diperkirakan akan mengalami penyusutan signifikan karena sebagian kawasan dialihkan menjadi zona pemanfaatan.

Sejumlah resor yang sebelumnya masuk zona inti, seperti Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya, kini diusulkan berubah menjadi zona pemanfaatan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya