Berita

Penertiban depot air minum isi ulang (DAMIU) kembali digencarkan Pemprov DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pemprov DKI Gencarkan Penertiban Depot Air Isi Ulang

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penertiban depot air minum isi ulang (DAMIU) kembali digencarkan Pemprov DKI Jakarta setelah banyak temuan pelanggaran sanitasi yang membahayakan kesehatan warga. Dalam operasi pada 10-11 Desember, Satpol PP menutup beberapa depot yang beroperasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar higiene.

Di Jakarta Selatan, petugas menemukan depot tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dan hasil uji laboratorium menunjukkan adanya bakteri E. coli serta coliform, indikasi bahwa air tidak aman dikonsumsi. Temuan serupa terjadi di Jakarta Barat, melanjutkan penertiban yang sudah dilakukan sejak Oktober.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI, Eko Saptono, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena banyaknya aduan warga dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap standar kesehatan.


Problem ini bukan kasus satu-dua lokasi, tetapi persoalan sistemik. Dari 2.541 depot terdaftar di DKI, hanya 22 depot atau 0,9 persen yang memiliki SLHS. 

Secara nasional pun situasinya tidak jauh berbeda. Hanya 2,2 persen depot air isi ulang yang mengantongi sertifikat higiene. Rendahnya kepatuhan ini sejalan dengan data kualitas air minum nasional, SKAMRT 2023 menempatkan air isi ulang sebagai sumber air paling terkontaminasi E. coli.

Kontaminasi bakteri ini berbahaya, terutama bagi anak-anak. Selain menyebabkan diare akut, paparan berulang air tercemar dapat mengganggu penyerapan nutrisi dan meningkatkan risiko stunting.

Pelanggaran yang ditemukan juga berulang, yaitu depot tidak berizin, fasilitas tidak bersih, filter dan lampu UV tidak dirawat, tidak ada uji laboratorium berkala, hingga penggunaan galon bermerek yang dilarang oleh regulasi. Pola penyimpanan galon siap jual yang berpotensi menambah kontaminasi, juga masih banyak ditemukan.

Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Sistem Kesehatan Daerah dan Perda Ketertiban Umum, yang memberi kewenangan petugas untuk memeriksa, menyegel, dan memberi sanksi pada depot yang melanggar.

Eko menyampaikan bahwa tujuan utama tindakan ini adalah memastikan air minum yang aman bagi warga. Ia mengimbau pelaku DAMIU untuk segera mengurus izin, menerapkan standar higiene, melakukan uji laboratorium rutin, dan memastikan operator memahami prosedur sanitasi.

“Kualitas air minum harus dijaga. Pelaku usaha wajib memenuhi izin dan standar kesehatan agar tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya