Berita

Penertiban depot air minum isi ulang (DAMIU) kembali digencarkan Pemprov DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pemprov DKI Gencarkan Penertiban Depot Air Isi Ulang

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penertiban depot air minum isi ulang (DAMIU) kembali digencarkan Pemprov DKI Jakarta setelah banyak temuan pelanggaran sanitasi yang membahayakan kesehatan warga. Dalam operasi pada 10-11 Desember, Satpol PP menutup beberapa depot yang beroperasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar higiene.

Di Jakarta Selatan, petugas menemukan depot tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dan hasil uji laboratorium menunjukkan adanya bakteri E. coli serta coliform, indikasi bahwa air tidak aman dikonsumsi. Temuan serupa terjadi di Jakarta Barat, melanjutkan penertiban yang sudah dilakukan sejak Oktober.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI, Eko Saptono, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena banyaknya aduan warga dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap standar kesehatan.


Problem ini bukan kasus satu-dua lokasi, tetapi persoalan sistemik. Dari 2.541 depot terdaftar di DKI, hanya 22 depot atau 0,9 persen yang memiliki SLHS. 

Secara nasional pun situasinya tidak jauh berbeda. Hanya 2,2 persen depot air isi ulang yang mengantongi sertifikat higiene. Rendahnya kepatuhan ini sejalan dengan data kualitas air minum nasional, SKAMRT 2023 menempatkan air isi ulang sebagai sumber air paling terkontaminasi E. coli.

Kontaminasi bakteri ini berbahaya, terutama bagi anak-anak. Selain menyebabkan diare akut, paparan berulang air tercemar dapat mengganggu penyerapan nutrisi dan meningkatkan risiko stunting.

Pelanggaran yang ditemukan juga berulang, yaitu depot tidak berizin, fasilitas tidak bersih, filter dan lampu UV tidak dirawat, tidak ada uji laboratorium berkala, hingga penggunaan galon bermerek yang dilarang oleh regulasi. Pola penyimpanan galon siap jual yang berpotensi menambah kontaminasi, juga masih banyak ditemukan.

Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Sistem Kesehatan Daerah dan Perda Ketertiban Umum, yang memberi kewenangan petugas untuk memeriksa, menyegel, dan memberi sanksi pada depot yang melanggar.

Eko menyampaikan bahwa tujuan utama tindakan ini adalah memastikan air minum yang aman bagi warga. Ia mengimbau pelaku DAMIU untuk segera mengurus izin, menerapkan standar higiene, melakukan uji laboratorium rutin, dan memastikan operator memahami prosedur sanitasi.

“Kualitas air minum harus dijaga. Pelaku usaha wajib memenuhi izin dan standar kesehatan agar tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya