Penertiban depot air minum isi ulang (DAMIU) kembali digencarkan Pemprov DKI Jakarta (Foto: Istimewa)
Penertiban depot air minum isi ulang (DAMIU) kembali digencarkan Pemprov DKI Jakarta (Foto: Istimewa)
Di Jakarta Selatan, petugas menemukan depot tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dan hasil uji laboratorium menunjukkan adanya bakteri E. coli serta coliform, indikasi bahwa air tidak aman dikonsumsi. Temuan serupa terjadi di Jakarta Barat, melanjutkan penertiban yang sudah dilakukan sejak Oktober.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI, Eko Saptono, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena banyaknya aduan warga dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap standar kesehatan.
Populer
Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Senin, 19 Januari 2026 | 15:23
Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35
Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15
UPDATE
Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53
Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38
Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34
Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14
Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13
Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29
Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28
Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07
Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55
Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36