Berita

Penertiban depot air minum isi ulang (DAMIU) kembali digencarkan Pemprov DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pemprov DKI Gencarkan Penertiban Depot Air Isi Ulang

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penertiban depot air minum isi ulang (DAMIU) kembali digencarkan Pemprov DKI Jakarta setelah banyak temuan pelanggaran sanitasi yang membahayakan kesehatan warga. Dalam operasi pada 10-11 Desember, Satpol PP menutup beberapa depot yang beroperasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar higiene.

Di Jakarta Selatan, petugas menemukan depot tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dan hasil uji laboratorium menunjukkan adanya bakteri E. coli serta coliform, indikasi bahwa air tidak aman dikonsumsi. Temuan serupa terjadi di Jakarta Barat, melanjutkan penertiban yang sudah dilakukan sejak Oktober.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI, Eko Saptono, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena banyaknya aduan warga dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap standar kesehatan.


Problem ini bukan kasus satu-dua lokasi, tetapi persoalan sistemik. Dari 2.541 depot terdaftar di DKI, hanya 22 depot atau 0,9 persen yang memiliki SLHS. 

Secara nasional pun situasinya tidak jauh berbeda. Hanya 2,2 persen depot air isi ulang yang mengantongi sertifikat higiene. Rendahnya kepatuhan ini sejalan dengan data kualitas air minum nasional, SKAMRT 2023 menempatkan air isi ulang sebagai sumber air paling terkontaminasi E. coli.

Kontaminasi bakteri ini berbahaya, terutama bagi anak-anak. Selain menyebabkan diare akut, paparan berulang air tercemar dapat mengganggu penyerapan nutrisi dan meningkatkan risiko stunting.

Pelanggaran yang ditemukan juga berulang, yaitu depot tidak berizin, fasilitas tidak bersih, filter dan lampu UV tidak dirawat, tidak ada uji laboratorium berkala, hingga penggunaan galon bermerek yang dilarang oleh regulasi. Pola penyimpanan galon siap jual yang berpotensi menambah kontaminasi, juga masih banyak ditemukan.

Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Sistem Kesehatan Daerah dan Perda Ketertiban Umum, yang memberi kewenangan petugas untuk memeriksa, menyegel, dan memberi sanksi pada depot yang melanggar.

Eko menyampaikan bahwa tujuan utama tindakan ini adalah memastikan air minum yang aman bagi warga. Ia mengimbau pelaku DAMIU untuk segera mengurus izin, menerapkan standar higiene, melakukan uji laboratorium rutin, dan memastikan operator memahami prosedur sanitasi.

“Kualitas air minum harus dijaga. Pelaku usaha wajib memenuhi izin dan standar kesehatan agar tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

ERP Mangkrak, Evaluasi Kadishub Syafrin Liputo!

Sabtu, 13 Desember 2025 | 04:07

Timnas Tersingkir Tragis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:31

Dirut BSI Raih Sharia Banking Transformation Leader of the Year

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:14

Tak Benar Taman Nasional Way Kambas Dijual

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:04

Buka Posko Krisis Terpadu Mobil MBG Seruduk Siswa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:01

Evakuasi Warga Pakai Helikopter

Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:14

Saatnya Prabowo Reshuffle Besar-besaran Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:04

Way Kambas Pilot Project Penjualan Karbon di Kawasan Taman Nasional

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:53

Mirza Agus Jenderal Doktrin dan Lapangan Lulusan Kopassus Kini Jaga Timur

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:33

Ketika Perpol Menantang Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:30

Selengkapnya