Berita

Konsultasi Publik Perubahan Zona Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Hotel Emersia, Bandar Lampung. (Foto: RMOLLampung/Tuti Nurkhomariyah)

Nusantara

Perubahan Zonasi TNWK Harus Dibarengi Perlindungan Ketat

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 04:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengklaim pemanfaatan karbon di Lampung saat ini masih dalam tahap persiapan.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan visibility study untuk menghitung nilai ekonomi karbon di Lampung.

“Tanggal 15 (Desember 2025) kami diundang OJK untuk mempresentasikan nilai ekonomi karbon Lampung. Perhitungannya masih berjalan,” kata Yanyan usai mengikuti Konsultasi Publik di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Jumat 12 Desember 2025.


Menurutnya, peluang pemanfaatan karbon di Lampung terbuka setelah Presiden RI memberi ruang bagi pemanfaatan karbon sebagai sumber pendanaan baru. Skema ini dinilai menjadi alternatif finansial di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

“Penjualan karbon ini bisa menjadi bantuan finansial baru. Tapi karena dijual, kawasan harus diproteksi. Maka perubahan zona pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) harus dibarengi perlindungan ketat,” kata Yanyan.

Yanyan menjelaskan, Pemprov Lampung bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terus menekan potensi perusakan kawasan, termasuk melalui sosialisasi dan surat edaran Gubernur Lampung agar tidak ada praktik penebangan liar. 

“Perubahan zonasi ini justru untuk memastikan kawasan tetap terjaga,” kata Yanyan dikutip dari .

Perlu diketahui, berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare, terdiri dari: zona inti 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; dan zona khusus 9.068,07 hektare.

Sedangkan rencana perubahan zona pengelolaan di TNWK 2025 menjadi zona inti 25.755,04 hektare, zona rimba 3.266,07 hektare, zona pemanfaatan 30.201,84 hektare, zona religi 0 hektare, zona rehabilitasi 712,88 hektare, dan zona khusus 0 hektare.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya