Berita

Konsultasi Publik Perubahan Zona Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Hotel Emersia, Bandar Lampung. (Foto: RMOLLampung/Tuti Nurkhomariyah)

Nusantara

Perubahan Zonasi TNWK Harus Dibarengi Perlindungan Ketat

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 04:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengklaim pemanfaatan karbon di Lampung saat ini masih dalam tahap persiapan.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan visibility study untuk menghitung nilai ekonomi karbon di Lampung.

“Tanggal 15 (Desember 2025) kami diundang OJK untuk mempresentasikan nilai ekonomi karbon Lampung. Perhitungannya masih berjalan,” kata Yanyan usai mengikuti Konsultasi Publik di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Jumat 12 Desember 2025.


Menurutnya, peluang pemanfaatan karbon di Lampung terbuka setelah Presiden RI memberi ruang bagi pemanfaatan karbon sebagai sumber pendanaan baru. Skema ini dinilai menjadi alternatif finansial di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

“Penjualan karbon ini bisa menjadi bantuan finansial baru. Tapi karena dijual, kawasan harus diproteksi. Maka perubahan zona pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) harus dibarengi perlindungan ketat,” kata Yanyan.

Yanyan menjelaskan, Pemprov Lampung bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terus menekan potensi perusakan kawasan, termasuk melalui sosialisasi dan surat edaran Gubernur Lampung agar tidak ada praktik penebangan liar. 

“Perubahan zonasi ini justru untuk memastikan kawasan tetap terjaga,” kata Yanyan dikutip dari .

Perlu diketahui, berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare, terdiri dari: zona inti 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; dan zona khusus 9.068,07 hektare.

Sedangkan rencana perubahan zona pengelolaan di TNWK 2025 menjadi zona inti 25.755,04 hektare, zona rimba 3.266,07 hektare, zona pemanfaatan 30.201,84 hektare, zona religi 0 hektare, zona rehabilitasi 712,88 hektare, dan zona khusus 0 hektare.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya