Berita

Direktur Perencanaan Konservasi, Ahmad Munawir (tengah). (Foto: RMOLLampung)

Nusantara

Tak Benar Taman Nasional Way Kambas Dijual

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 03:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup Ahmad Munawir membantah tuduhan bahwa pemerintah akan menjual kawasan hutan, termasuk Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kepada pihak asing. 

Ia menegaskan, seluruh kawasan konservasi tetap menjadi aset negara dan tidak dapat dipindahtangankan.

“Tidak ada sama sekali rencana menjual hutan ke pihak asing, tidak mungkin kawasan hutan negara kita dijual,” kata Munawar usai Konsultasi Publik di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Jumat 12 Desember 2025.


Munawir menjelaskan, badan usaha dapat mengajukan izin pemanfaatan di zona pemanfaatan TNWK khusus untuk penjualan karbon.

“Jika ada badan usaha yang mengajukan izin pemanfaatan, itu dimungkinkan oleh regulasi, tetapi tetap dalam kerangka perlindungan,” kata Munawir.

Menurut Munawir, skema karbon tidak berhubungan dengan aktivitas ekstraktif, melainkan menuntut perlindungan yang lebih ketat terhadap kawasan.

“Karbon di sini tidak ada yang menebang. Yang ada menjaga yang bagus, memperbaiki yang rusak. Di TNWK banyak area yang rusak karena kebakaran, itu yang harus ditanami,” kata Munawir dikutip dari RMOLLampung.

Perlu diketahui, berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare, terdiri dari: zona inti 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; dan zona khusus 9.068,07 hektare.

Sedangkan rencana perubahan zona pengelolaan di TNWK 2025 menjadi zona inti 25.755,04 hektare, zona rimba 3.266,07 hektare, zona pemanfaatan 30.201,84 hektare, zona religi 0 hektare, zona rehabilitasi 712,88 hektare, dan zona khusus 0 hektare. 

Pemerintah diketahui menetapkan TNWK sebagai pilot project pertama penjualan karbon di kawasan taman nasional. TNWK menjadi proyek percontohan awal dengan luas area yang masuk zona pemanfaatan mencapai 30 ribu hektare. 

Jika program ini berjalan sukses, pemerintah akan menyiapkan regulasi lebih rinci dan membuka peluang bagi taman nasional lainnya untuk menerapkan skema serupa.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya