Berita

Direktur Perencanaan Konservasi, Ahmad Munawir (tengah). (Foto: RMOLLampung)

Nusantara

Tak Benar Taman Nasional Way Kambas Dijual

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 03:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup Ahmad Munawir membantah tuduhan bahwa pemerintah akan menjual kawasan hutan, termasuk Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kepada pihak asing. 

Ia menegaskan, seluruh kawasan konservasi tetap menjadi aset negara dan tidak dapat dipindahtangankan.

“Tidak ada sama sekali rencana menjual hutan ke pihak asing, tidak mungkin kawasan hutan negara kita dijual,” kata Munawar usai Konsultasi Publik di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Jumat 12 Desember 2025.


Munawir menjelaskan, badan usaha dapat mengajukan izin pemanfaatan di zona pemanfaatan TNWK khusus untuk penjualan karbon.

“Jika ada badan usaha yang mengajukan izin pemanfaatan, itu dimungkinkan oleh regulasi, tetapi tetap dalam kerangka perlindungan,” kata Munawir.

Menurut Munawir, skema karbon tidak berhubungan dengan aktivitas ekstraktif, melainkan menuntut perlindungan yang lebih ketat terhadap kawasan.

“Karbon di sini tidak ada yang menebang. Yang ada menjaga yang bagus, memperbaiki yang rusak. Di TNWK banyak area yang rusak karena kebakaran, itu yang harus ditanami,” kata Munawir dikutip dari RMOLLampung.

Perlu diketahui, berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare, terdiri dari: zona inti 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; dan zona khusus 9.068,07 hektare.

Sedangkan rencana perubahan zona pengelolaan di TNWK 2025 menjadi zona inti 25.755,04 hektare, zona rimba 3.266,07 hektare, zona pemanfaatan 30.201,84 hektare, zona religi 0 hektare, zona rehabilitasi 712,88 hektare, dan zona khusus 0 hektare. 

Pemerintah diketahui menetapkan TNWK sebagai pilot project pertama penjualan karbon di kawasan taman nasional. TNWK menjadi proyek percontohan awal dengan luas area yang masuk zona pemanfaatan mencapai 30 ribu hektare. 

Jika program ini berjalan sukses, pemerintah akan menyiapkan regulasi lebih rinci dan membuka peluang bagi taman nasional lainnya untuk menerapkan skema serupa.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya