Berita

Direktur Perencanaan Konservasi, Ahmad Munawir (tengah). (Foto: RMOLLampung)

Nusantara

Tak Benar Taman Nasional Way Kambas Dijual

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 03:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup Ahmad Munawir membantah tuduhan bahwa pemerintah akan menjual kawasan hutan, termasuk Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kepada pihak asing. 

Ia menegaskan, seluruh kawasan konservasi tetap menjadi aset negara dan tidak dapat dipindahtangankan.

“Tidak ada sama sekali rencana menjual hutan ke pihak asing, tidak mungkin kawasan hutan negara kita dijual,” kata Munawar usai Konsultasi Publik di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Jumat 12 Desember 2025.


Munawir menjelaskan, badan usaha dapat mengajukan izin pemanfaatan di zona pemanfaatan TNWK khusus untuk penjualan karbon.

“Jika ada badan usaha yang mengajukan izin pemanfaatan, itu dimungkinkan oleh regulasi, tetapi tetap dalam kerangka perlindungan,” kata Munawir.

Menurut Munawir, skema karbon tidak berhubungan dengan aktivitas ekstraktif, melainkan menuntut perlindungan yang lebih ketat terhadap kawasan.

“Karbon di sini tidak ada yang menebang. Yang ada menjaga yang bagus, memperbaiki yang rusak. Di TNWK banyak area yang rusak karena kebakaran, itu yang harus ditanami,” kata Munawir dikutip dari RMOLLampung.

Perlu diketahui, berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare, terdiri dari: zona inti 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; dan zona khusus 9.068,07 hektare.

Sedangkan rencana perubahan zona pengelolaan di TNWK 2025 menjadi zona inti 25.755,04 hektare, zona rimba 3.266,07 hektare, zona pemanfaatan 30.201,84 hektare, zona religi 0 hektare, zona rehabilitasi 712,88 hektare, dan zona khusus 0 hektare. 

Pemerintah diketahui menetapkan TNWK sebagai pilot project pertama penjualan karbon di kawasan taman nasional. TNWK menjadi proyek percontohan awal dengan luas area yang masuk zona pemanfaatan mencapai 30 ribu hektare. 

Jika program ini berjalan sukses, pemerintah akan menyiapkan regulasi lebih rinci dan membuka peluang bagi taman nasional lainnya untuk menerapkan skema serupa.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya