Berita

Direktur Perencanaan Konservasi, Ahmad Munawir (tengah). (Foto: RMOLLampung)

Nusantara

Tak Benar Taman Nasional Way Kambas Dijual

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 03:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup Ahmad Munawir membantah tuduhan bahwa pemerintah akan menjual kawasan hutan, termasuk Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kepada pihak asing. 

Ia menegaskan, seluruh kawasan konservasi tetap menjadi aset negara dan tidak dapat dipindahtangankan.

“Tidak ada sama sekali rencana menjual hutan ke pihak asing, tidak mungkin kawasan hutan negara kita dijual,” kata Munawar usai Konsultasi Publik di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Jumat 12 Desember 2025.


Munawir menjelaskan, badan usaha dapat mengajukan izin pemanfaatan di zona pemanfaatan TNWK khusus untuk penjualan karbon.

“Jika ada badan usaha yang mengajukan izin pemanfaatan, itu dimungkinkan oleh regulasi, tetapi tetap dalam kerangka perlindungan,” kata Munawir.

Menurut Munawir, skema karbon tidak berhubungan dengan aktivitas ekstraktif, melainkan menuntut perlindungan yang lebih ketat terhadap kawasan.

“Karbon di sini tidak ada yang menebang. Yang ada menjaga yang bagus, memperbaiki yang rusak. Di TNWK banyak area yang rusak karena kebakaran, itu yang harus ditanami,” kata Munawir dikutip dari RMOLLampung.

Perlu diketahui, berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare, terdiri dari: zona inti 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; dan zona khusus 9.068,07 hektare.

Sedangkan rencana perubahan zona pengelolaan di TNWK 2025 menjadi zona inti 25.755,04 hektare, zona rimba 3.266,07 hektare, zona pemanfaatan 30.201,84 hektare, zona religi 0 hektare, zona rehabilitasi 712,88 hektare, dan zona khusus 0 hektare. 

Pemerintah diketahui menetapkan TNWK sebagai pilot project pertama penjualan karbon di kawasan taman nasional. TNWK menjadi proyek percontohan awal dengan luas area yang masuk zona pemanfaatan mencapai 30 ribu hektare. 

Jika program ini berjalan sukses, pemerintah akan menyiapkan regulasi lebih rinci dan membuka peluang bagi taman nasional lainnya untuk menerapkan skema serupa.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya