Berita

Polda Metro merilis penanganan kasus pengeroyokan debt collector hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Presisi

Enam Polisi Penganiaya Matel Disidang Etik Pekan Depan

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 00:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri bakal menggelar sidang etik bagi enam orang anggota Polri yang menjadi pelaku penganiyaan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) hingga meninggal dunia.

"Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat malam, 12 Desember 2025.

Enam anggota Polri pengeroyok dua matel hingga tewas masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan, Bripda AM. Seluruh tersangka bertugas di Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri.


Enam polisi tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang memasukkan perbuatan mereka dalam kategori pelanggaran berat.

Selanjutnya, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 13 Huruf M.

Kericuhan yang berujung maut terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 11 Desember 2025. Peristiwa bermula ketika dua matel tersebut diduga mencoba menghentikan seorang pengendara motor. Entah apa yang terjadi kemudian, situasi mendadak panas hingga berujung pengeroyokan.

Korban MET (41) tewas di lokasi akibat luka parah. Sementara NAT (32) sempat dilarikan ke RS Bhudi Asih, namun nyawanya tak tertolong.

Polda Metro memastikan proses hukum tetap jalan dan para tersangka akan diproses sesuai aturan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya