Berita

Polda Metro merilis penanganan kasus pengeroyokan debt collector hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Presisi

Enam Polisi Penganiaya Matel Disidang Etik Pekan Depan

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 00:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri bakal menggelar sidang etik bagi enam orang anggota Polri yang menjadi pelaku penganiyaan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) hingga meninggal dunia.

"Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat malam, 12 Desember 2025.

Enam anggota Polri pengeroyok dua matel hingga tewas masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan, Bripda AM. Seluruh tersangka bertugas di Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri.


Enam polisi tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang memasukkan perbuatan mereka dalam kategori pelanggaran berat.

Selanjutnya, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 13 Huruf M.

Kericuhan yang berujung maut terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 11 Desember 2025. Peristiwa bermula ketika dua matel tersebut diduga mencoba menghentikan seorang pengendara motor. Entah apa yang terjadi kemudian, situasi mendadak panas hingga berujung pengeroyokan.

Korban MET (41) tewas di lokasi akibat luka parah. Sementara NAT (32) sempat dilarikan ke RS Bhudi Asih, namun nyawanya tak tertolong.

Polda Metro memastikan proses hukum tetap jalan dan para tersangka akan diproses sesuai aturan.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya