Berita

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (dua dari kiri depan) bersama jajaran merilis penanganan kasus kebakaran gedung Terra Drone. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Baterai Jatuh Biang Kebakaran Maut Terra Drone

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 18:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi akhirnya buka fakta di balik kebakaran maut Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Biangnya adalah baterai 30.000 mAh yang ditumpuk sembarangan, jatuh, lalu memercikkan api.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro membeberkan, manajemen perusahaan lalai menyimpan baterai tanpa standar keselamatan. Alhasil, tumpukan baterai itu ambruk dan langsung memantik api yang kemudian membesar.

“Baterai ukuran 30 ribu mAh itu, dalam tumpukan ada sekitar empat tumpukan, jatuh. Menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu timbul percikan api,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (12/12/2025).


Api yang muncul dari baterai bermasalah langsung menyambar tumpukan baterai lain, membuat lantai 1 terbakar hebat.

“Menyambar, hingga akhirnya di lantai 1 itu seluruhnya terbakar. Khususnya ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai drone lithium polymer. Pemicu langsungnya adalah baterai LiPo rusak yang ditumpuk tadi. Ada 6 sampai 7 baterai error bercampur dengan baterai lainnya,” beber Susatyo.

Terra Drone merupakan perusahaan global penyedia layanan  drone yang berbasis di Jepang, berdiri sejak 2016. Perusahaan ini bergerak di bidang survei udara, inspeksi infrastruktur, serta analisis data berbasis Unmanned Aerial Vehicle (UAV).

Kebakaran gedung dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa siang, 9 Desember 2015. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki

Polres Metro Jakpus telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka. Michael langsung ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya