Berita

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (dua dari kiri depan) bersama jajaran merilis penanganan kasus kebakaran gedung Terra Drone. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Baterai Jatuh Biang Kebakaran Maut Terra Drone

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 18:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi akhirnya buka fakta di balik kebakaran maut Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Biangnya adalah baterai 30.000 mAh yang ditumpuk sembarangan, jatuh, lalu memercikkan api.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro membeberkan, manajemen perusahaan lalai menyimpan baterai tanpa standar keselamatan. Alhasil, tumpukan baterai itu ambruk dan langsung memantik api yang kemudian membesar.

“Baterai ukuran 30 ribu mAh itu, dalam tumpukan ada sekitar empat tumpukan, jatuh. Menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu timbul percikan api,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (12/12/2025).


Api yang muncul dari baterai bermasalah langsung menyambar tumpukan baterai lain, membuat lantai 1 terbakar hebat.

“Menyambar, hingga akhirnya di lantai 1 itu seluruhnya terbakar. Khususnya ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai drone lithium polymer. Pemicu langsungnya adalah baterai LiPo rusak yang ditumpuk tadi. Ada 6 sampai 7 baterai error bercampur dengan baterai lainnya,” beber Susatyo.

Terra Drone merupakan perusahaan global penyedia layanan  drone yang berbasis di Jepang, berdiri sejak 2016. Perusahaan ini bergerak di bidang survei udara, inspeksi infrastruktur, serta analisis data berbasis Unmanned Aerial Vehicle (UAV).

Kebakaran gedung dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa siang, 9 Desember 2015. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki

Polres Metro Jakpus telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka. Michael langsung ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya