Berita

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (dua dari kiri depan) bersama jajaran merilis penanganan kasus kebakaran gedung Terra Drone. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Baterai Jatuh Biang Kebakaran Maut Terra Drone

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 18:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi akhirnya buka fakta di balik kebakaran maut Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Biangnya adalah baterai 30.000 mAh yang ditumpuk sembarangan, jatuh, lalu memercikkan api.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro membeberkan, manajemen perusahaan lalai menyimpan baterai tanpa standar keselamatan. Alhasil, tumpukan baterai itu ambruk dan langsung memantik api yang kemudian membesar.

“Baterai ukuran 30 ribu mAh itu, dalam tumpukan ada sekitar empat tumpukan, jatuh. Menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu timbul percikan api,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (12/12/2025).


Api yang muncul dari baterai bermasalah langsung menyambar tumpukan baterai lain, membuat lantai 1 terbakar hebat.

“Menyambar, hingga akhirnya di lantai 1 itu seluruhnya terbakar. Khususnya ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai drone lithium polymer. Pemicu langsungnya adalah baterai LiPo rusak yang ditumpuk tadi. Ada 6 sampai 7 baterai error bercampur dengan baterai lainnya,” beber Susatyo.

Terra Drone merupakan perusahaan global penyedia layanan  drone yang berbasis di Jepang, berdiri sejak 2016. Perusahaan ini bergerak di bidang survei udara, inspeksi infrastruktur, serta analisis data berbasis Unmanned Aerial Vehicle (UAV).

Kebakaran gedung dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa siang, 9 Desember 2015. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki

Polres Metro Jakpus telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka. Michael langsung ditahan dan dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya