Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

JUMAT, 12 DESEMBER 2025 | 18:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak mengalirkan barang sitaan berupa pakaian bekas (ballpress) kepada warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. 

Ia menilai barang sitaan tetap berstatus ilegal sehingga tidak pantas disalurkan sebagai bantuan.

"Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana. (Walaupun barang sitaan masih baru) biar saja, itu kan ilegal," kata Purbaya di Seal Point Terminal 3 Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 12 Desember 2025.


Purbaya memastikan tak ada kebijakan yang mengarah pada pembagian ballpress sitaan untuk kebutuhan sosial. Bahkan, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto tidak merestui wacana tersebut.

"Secara formal nggak ada kebijakan ke arah sana. Even dari presiden pun saya pernah diskusi, dia bilang jangan dulu, kecuali berubah," tegasnya.

Ia khawatir penyaluran ballpress sitaan justru memicu maraknya peredaran pakaian ilegal dengan dalih bantuan bencana. 

Maka kita akan jaga peraturannya seperti apa. Jangan sampai nanti gara-gara itu banyak lagi balpres masuk, dengan alasan kan bagus buat itu bencana. Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang baru,” katanya.

“Saya lebih baik ngeluarin uang ke situ kalau terpaksa dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tandasnya

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto sempat membuka opsi penyaluran barang sitaan kepada korban bencana. 

Namun keputusan akhir tetap menunggu arahan pemerintah setelah barang sitaan berstatus milik negara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya