Berita

Logo PBNU. (Foto: Dok RMOL)

Nusantara

Muktamar Luar Biasa Solusi Atasi Kisruh PBNU

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengasuh Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam), mengusulkan agar Nahdlatul Ulama (NU) menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) sebagai mekanisme konstitusional untuk menyelesaikan kisruh yang tengah melanda Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Gus Salam menegaskan bahwa MLB adalah mekanisme shorih yang diatur dalam ART NU untuk menilai dugaan pelanggaran para mandataris. Ia menyebut MLB sebagai langkah konstitusional, elegan, dan bermartabat untuk mengakhiri apa yang ia sebut sebagai geger PBNU.

"MLB solusi untuk mengakhiri perbuatan syubhat yang memenuhi unsur pelanggaran berat oleh para mandataris, dan mencabut mandat," ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.


Menurutnya, jika pertentangan terus dipertajam, keributan tak akan pernah selesai. Perbedaan tafsir di antara pihak-pihak yang bertikai hanya membuat masalah kian rumit.

Gus Salam yang mengaku pendukung hasil Muktamar 34 NU di Lampung mengatakan bahwa sejak awal periode berjalan, PBNU dibangun di atas landasan yang rapuh dan penuh prasangka. Dalam perjalanannya, ia menilai prinsip-prinsip dasar NU mulai diabaikan:

"Yang tersisa adalah pelampiasan prasangka. Kepemimpinan berdasar sangkaan; dikira baik, padahal merusak. Disangka untuk menguatkan, padahal bisa melemahkan, bahkan menghancurkan. Dan, PBNU 2021-2026 diliputi oleh tindakan syubhat, yang semestinya dihindari, tapi justru dilakukan," kata dia lagi.

Situasi panas di internal PBNU mencuat setelah rapat harian Syuriyah menilai adanya pelanggaran serius terkait penyelenggaraan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU, undangan narasumber yang disebut terkait jaringan zionisme internasional, hingga dugaan persoalan tata kelola keuangan. 

Di sisi lain, Gus Salam juga menilai Rais Aam, KH Miftachul Akhyar, dan KH Zulfa Musthofa telah melakukan syubhatut thorieq, karena menerima dan menjalankan keputusan pleno yang menurutnya tak sepenuhnya memiliki legitimasi mekanis.

"Keduanya melakukan tindakan atas dasar mekanisme yang tidak shorih diatur dan tidak tegas dijabarkan dalam ART dan peraturan NU. Sehingga, berada antara mekanisme yang boleh dilakukan dan terlarang dilakukan, namun kemudian tetap dilakuan," jelasnya.

Gus Salam menilai MLB adalah satu-satunya mekanisme sah untuk keluar dari kekisruhan. Ia juga meminta pemerintah tidak ikut campur dalam konflik PBNU dan mengingatkan bahwa legitimasi kepengurusan NU bukan berasal dari Kemenkumham, melainkan dari pengakuan para ulama pesantren.

"Walaupun jam’iyyah NU terikat UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), namun status hukum pendirian NU telah ditetapkan sebelum terbentuk NKRI dan pengakuan utama atas adanya kepengurusan PBNU, cukup dengan pengakuan ulama-kiai pesantren yang diwakili struktur NU ditingkat wilayah, cabang hingga ranting," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya