Berita

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Kementerian UMKM Usul Driver Ojol Diakui sebagai Pelaku Usaha Mikro

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 17:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong agar para pengemudi ojek online (ojol) diakui sebagai pelaku usaha mikro. 

Usulan tersebut disampaikan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya, dalam sebuah diskusi panel di Kantor Pusat Maxim, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025.

Temmy menegaskan bahwa penetapan driver ojol sebagai pengusaha mikro akan membuka sejumlah manfaat sosial ekonomi. Menurutnya, status tersebut memberi peluang bagi para pengemudi untuk tidak hanya mengandalkan pendapatan harian, tetapi juga mengembangkan usaha sampingan yang lebih berkelanjutan.


“Dengan status pelaku usaha mikro, para driver dapat memperoleh akses pembiayaan dari perbankan. Mereka tetap dapat bekerja sebagai pengemudi, sekaligus menjalankan atau membangun usaha yang dapat dikelola oleh anggota keluarganya,” kata Temmy kepada wartawan.

Ia juga menyebut bahwa status ini akan memberikan ruang bagi pengemudi untuk memanfaatkan berbagai program pemberdayaan UMKM yang disiapkan pemerintah. Melalui skema dukungan tersebut, pemerintah berharap para pengemudi dapat meningkatkan kapasitas ekonomi keluarga dan secara bertahap naik kelas dari pekerja harian ke pelaku usaha mandiri.

“Kami berharap ketika usaha yang mereka rintis mulai tumbuh, para driver yang telah lama bekerja di sektor ini bisa beralih fokus untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan begitu, kesejahteraan mereka dan keluarganya dapat meningkat,” kata Temmy.

Temmy mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM sebenarnya telah lama ingin mengangkat isu ini ke forum resmi pemerintah. Menurutnya, mementun pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online menjadi kesempatan yang tepat untuk menyampaikan gagasan tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya