Berita

Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Halmahera Timur (Haltim) di PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dua Pekerja Tambang Nikel Minta Keadilan: Enam Bulan Kami Dipenjara

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 10:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM),  Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang menghadirkan suasana haru saat membacakan pembelaan (pledoi) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra dengan tuduhan memasang patok di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.

Pembacaan pledoi dimulai Marsel yang menyebut jika dirinya hanya menjalankan tugasnya tanpa punya maksud seperti yang dituduhkan JPU.


Pledoi pun dilanjutkan Awwab yang menyatakan jika dirinya punya kewajiban sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) menjaga batas wilayah IUP agar tidak menjadi sasaran penambangan ilegal.

“Sudah enam bulan kami dipenjara. Kami memasang patok di wilayah kami sendiri untuk mencegah illegal logging dan illegal mining oleh pihak lain. Pledoi ini suara hati saya untuk mencari keadilan,” ujar Awwab dikutip Kamis 12 Desember 2025.

Dalam pledoi itu, Awwab dan Marsel meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Mereka memohon untuk dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum, atau setidaknya dilepaskan dari segala dakwaan. Dipulihkan harkat dan martabatnya, serta dapat kembali bekerja sebagaimana sebelum perkara ini bergulir.

“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Awwab.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman tiga tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum atas pemasangan patok yang memenuhi unsur pelanggaran dalam UU Kehutanan dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja karena mengganggu kegiatan PT Position.

JPU juga memasukkan unsur “menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional” dalam pertimbangannya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya