Berita

Gedung Bea Cukai (Foto: beacukai.go.id)

Bisnis

Bea Cukai Catat 7.219 Laporan, Kerugian Capai Ribuan Kasus

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 08:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini memperketat pertahanan publiknya menyusul lonjakan kasus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Hingga November 2025, DJBC telah menerima 7.219 laporan penipuan, di mana 2.751 di antaranya mengakibatkan kerugian materi bagi korban.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa lebih dari separuh (61,8 persen) kasus ini bersumber dari modus belanja online, baik dari transaksi domestik maupun internasional. Data ini menjadi alarm keras tentang rendahnya literasi kepabeanan di masyarakat.

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu bekal pemahaman yang lebih jelas tentang alur kepabeanan," ujar Nirwala di Jakarta, dikutip Kamis 11 Desember 2025.


Menanggapi kerentanan ini, DJBC meluncurkan kampanye edukasi publik berskala nasional bertajuk "STOP-CEK-LAPOR". Kampanye ini dirancang sebagai jembatan pengetahuan untuk membantu masyarakat mengenali ciri penipuan, memverifikasi informasi, dan melaporkan tindakan mencurigakan.

Menurut Nirwala, para pelaku penipuan modern memanfaatkan celah psikologis korban dengan modus beragam: mulai dari intimidasi paket tertahan, denda mendadak, hingga penyamaran sebagai petugas resmi. Sering kali, korban tidak tahu harus memverifikasi atau melapor ke mana.

Kampanye STOP-CEK-LAPOR menawarkan tiga langkah sederhana:

Pertama, masyarakat diminta untuk tenang dan berhenti sejenak sebelum merespons pesan mencurigakan, mengklik tautan, atau melakukan transfer uang.
Kedua, verifikasi informasi melalui kanal resmi Bea Cukai: Bravo Bea Cukai 1500225, situs beacukai.go.id, atau akun media sosial resmi.
Ketiga, segera laporkan upaya penipuan melalui kanal pengaduan terintegrasi Bea Cukai, atau melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) jika sudah terjadi kerugian.

Nirwala juga memberikan jaminan penting untuk meredakan kepanikan masyarakat. Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi. Selain itu, dalam prosedur resmi, pengguna jasa memiliki waktu beberapa hari untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan, tanpa ada kewajiban transfer seketika.

Untuk mendukung gerakan ini, DJBC juga merilis Laman AmanBersama di http://www.beacukai.go.id/amanbersama.

Kampanye ini tidak hanya berjalan sendiri. DJBC telah memperkuat jangkauannya melalui kerja sama lintas instansi, termasuk dengan OJK (melalui IASC), POLRI, dan berbagai pemangku kepentingan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya