Berita

Manager Riset SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah (kiri). (Foto: Dokumentasi SETARA Institute)

Hukum

SETARA Institute

Indeks HAM 2025 Alami Penurunan, Komitmen Pemerintah Belum Teruji

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 02:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

SETARA Institute menyusun Indeks HAM 2025 sebagai gambaran tentang situasi kondisi HAM sepanjang 2025 dalam rangka memperingati Hari HAM Internasional 2025. Indeks ini disusun dengan memberikan penilaian pada 50 sub-indikator yang terklasifikasi dalam 6 indikator hak sipol (sipil dan politik) dan 5 indikator hak ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya). 

Penilaian diberikan dengan skala 1-7 yang menggambarkan nilai 1 sebagai pemajuan HAM yang paling buruk dan angka 7 menunjukkan pemajuan HAM yang paling baik.
 
“Indeks skor rata-rata untuk seluruh variabel pada Indeks HAM 2025 adalah 3,0 atau turun sebesar 0,1 poin dari Indeks HAM 2024 yang membukukan skor rata-rata nasional 3,1. Rendahnya skor rata-rata nasional dalam Indeks HAM 2025 ini mencerminkan bahwa implementasi dari komitmen memperkokoh HAM sebagaimana Asta Cita 1 pemerintahan Prabowo-Gibran belum teruji dalam satu tahun kepemimpinannya,” ujar Manager Riset SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu malam, 10 Desember 2025.
 

 
Lanjut dia, skor keseluruhan Indeks HAM 2025 dikontribusi oleh variabel hak Ekosob yang membukukan skor lebih besar dibanding hak Sipol. Yaitu 3,2 pada hak Ekosob dan hanya 2,8 pada hak Sipol. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa ada alarm serius dalam penikmatan hak (rights enjoyment) pada ranah sipil dan politik di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. 

“Adapun pada variabel hak ekosob, lebih tingginya skor pada variabel ini mengindikasikan bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo di tingkat global menuntut kecepatan para menteri sebagai eksekutor kebijakan untuk menguatkan langkah-langkah pemajuan HAM nasional terutama dalam pemenuhan hak-hak ekosob, terutama dalam konteks kompleksnya permasalahan pada level implementasi yang berdampak pada belum optimalnya capaian atas pemenuhan hak ekosob,” jelasnya.
 
Skor pada indikator kebebasan berekspresi dan berpendapat masih bertahan sebagai indikator dengan skor yang paling rendah pada tiap tahunnya. Capaian yang hanya menyentuh 1,0 pada indikator ini mengindikasikan rendahnya kualitas freedom of expression sekaligus masifnya upaya pengkerdilan ruang-ruang sipil. 

Menurut Sayyidatul, represi terhadap aksi massa dalam gelombang demonstrasi, teror dan intimidasi kepada jurnalis, kriminalisasi berbasis UU ITE, hingga intervensi terhadap kebebasan akademik menjadi wujud pembatasan ekspresi kritik masyarakat sipil.
 
“Indikator hak atas keadilan yang mencatat skor 3,1 menggambarkan situasi penegakan keadilan yang semakin mundur. Pemutihan dosa masa lalu melalui rencana penulisan ulang sejarah dengan mengabaikan fakta pelanggaran HAM 1998, pelanggengan impunitas melalui penetapan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional, hingga represi terhadap banyaknya pembela HAM, merupakan bukti rendahnya komitmen penegakan hak atas keadilan,” bebernya.

Absennya Kementerian HAM dalam berbagai kasus pelanggaran HAM semakin menguatkan bahwa Kementerian HAM hanyalah sekadar institusionalisasi HAM yang dilakukan Presiden Prabowo untuk mendistraksi publik dan membangun persepsi bahwa Presiden memiliki komitmen kuat dalam pemajuan HAM. 

“Tanpa memastikan lembaga ini benar-benar bekerja optimal sebagai ujung tombak dalam menjalankan tanggung jawab negara dalam jaminan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia,” ungkapnya.
 
Beberapa langkah progresif ditunjukkan oleh negara dalam upaya menguatkan hak turut serta masyarakat dalam pemerintahan, sekalipun skor pada indikator ini hanya menyentuh angka 3,0. Progresi dalam upaya menjamin peluang partisipasi masyarakat secara inklusif melalui pesta demokrasi dikukuhkan dalam Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang diputus pada Januari 2025. 

Putusan a quo menjadi harapan baru untuk memutus hegemoni partai dalam presidential threshold yang selama ini didominasi oleh partai-partai besar dan sarat akan politik transaksional. 

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 tertanggal 30 Oktober 2025 juga menjadi semangat baru untuk memastikan perempuan dapat berpartisipasi sepenuhnya dan mendapat hak yang sama dalam memegang peran kepemimpinan di seluruh jenjang pengambilan keputusan dalam Alat Kelengkapan Dewan di DPR,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya