Berita

Kuasa hukum korban PT Mirae Asset Sekuritas, Krisna Murti (dua dari kiri) di gedung OJK Jakarta. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Korban Dugaan Ilegal Akses Kecewa OJK Tak Konfrontir Mirae Asset

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 23:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah korban dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas dimediasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025.

Namun sayangnya, mediasi tersebut tidak dihadiri pihak PT Mirae Asset Sekuritas. Hal inilah yang membuat para korban kecewa dan meminta mediasi dijadwalkan ulang.

"Kenapa kita minta gabungan? Supaya ada keterbukaan satu sama lain agar tidak ada yang ditutupi, tidak ada dusta di antara kita," kata kuasa hukum korban, Krisna Murti di Kantor OJK, Jakarta.


Pihak korban sepakat menyurati Ketua Dewan Komisioner OJK agar dilakukan mediasi ulang dengan mempertemukan semua pihak secara bersamaan.

"Kalau sudah diaudit dan dinyatakan sistem Mirae baik, kenapa korban terus-terusan ada dari tahun ke tahun?" ucapnya.

Selain itu, pihak korban juga meminta OJK menyita sementara server Mirae untuk mencegah korban terus bermunculan.

Di sisi lain, Krisna membantah jika kliennya lalai membagikan data diri hingga terjadi ilegal akses. Selama ini, kliennya telah menjaga data diri dengan baik namun tetap kehilangan dana investasi tanpa diketahui.

"Mirae bilang kita membagikan PIN kepada pihak lain, mana ada kunci brankas kita kasih ke orang lain untuk dibobol, gila kali kita. Artinya kita sudah korban, jangan dituduhkan membagi-bagikan PIN kepada orang lain," tegas Krisna.

Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyebut kasus dugaan ilegal akses tengah diinvestigasi bersama OJK melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” demikian keterangan Mirae Asset.

Kasus ini mencuat saat warga bernama Irman beserta beberapa orang lainnya melaporkan dugaan ilegal akses akun sekuritas kepada Bareskrim Polri pada Jumat, 28 November 2025.

Dalamlaporannya, mereka mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, dana lenyap ditaksir mencapai Rp90 miliar. 

Laporan dugaan ilegal akses ini teregister dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya