Berita

Kuasa hukum korban PT Mirae Asset Sekuritas, Krisna Murti (dua dari kiri) di gedung OJK Jakarta. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Korban Dugaan Ilegal Akses Kecewa OJK Tak Konfrontir Mirae Asset

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 23:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah korban dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas dimediasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025.

Namun sayangnya, mediasi tersebut tidak dihadiri pihak PT Mirae Asset Sekuritas. Hal inilah yang membuat para korban kecewa dan meminta mediasi dijadwalkan ulang.

"Kenapa kita minta gabungan? Supaya ada keterbukaan satu sama lain agar tidak ada yang ditutupi, tidak ada dusta di antara kita," kata kuasa hukum korban, Krisna Murti di Kantor OJK, Jakarta.


Pihak korban sepakat menyurati Ketua Dewan Komisioner OJK agar dilakukan mediasi ulang dengan mempertemukan semua pihak secara bersamaan.

"Kalau sudah diaudit dan dinyatakan sistem Mirae baik, kenapa korban terus-terusan ada dari tahun ke tahun?" ucapnya.

Selain itu, pihak korban juga meminta OJK menyita sementara server Mirae untuk mencegah korban terus bermunculan.

Di sisi lain, Krisna membantah jika kliennya lalai membagikan data diri hingga terjadi ilegal akses. Selama ini, kliennya telah menjaga data diri dengan baik namun tetap kehilangan dana investasi tanpa diketahui.

"Mirae bilang kita membagikan PIN kepada pihak lain, mana ada kunci brankas kita kasih ke orang lain untuk dibobol, gila kali kita. Artinya kita sudah korban, jangan dituduhkan membagi-bagikan PIN kepada orang lain," tegas Krisna.

Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyebut kasus dugaan ilegal akses tengah diinvestigasi bersama OJK melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” demikian keterangan Mirae Asset.

Kasus ini mencuat saat warga bernama Irman beserta beberapa orang lainnya melaporkan dugaan ilegal akses akun sekuritas kepada Bareskrim Polri pada Jumat, 28 November 2025.

Dalamlaporannya, mereka mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, dana lenyap ditaksir mencapai Rp90 miliar. 

Laporan dugaan ilegal akses ini teregister dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya