Berita

Kuasa hukum korban PT Mirae Asset Sekuritas, Krisna Murti (dua dari kiri) di gedung OJK Jakarta. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Korban Dugaan Ilegal Akses Kecewa OJK Tak Konfrontir Mirae Asset

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 23:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah korban dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas dimediasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025.

Namun sayangnya, mediasi tersebut tidak dihadiri pihak PT Mirae Asset Sekuritas. Hal inilah yang membuat para korban kecewa dan meminta mediasi dijadwalkan ulang.

"Kenapa kita minta gabungan? Supaya ada keterbukaan satu sama lain agar tidak ada yang ditutupi, tidak ada dusta di antara kita," kata kuasa hukum korban, Krisna Murti di Kantor OJK, Jakarta.


Pihak korban sepakat menyurati Ketua Dewan Komisioner OJK agar dilakukan mediasi ulang dengan mempertemukan semua pihak secara bersamaan.

"Kalau sudah diaudit dan dinyatakan sistem Mirae baik, kenapa korban terus-terusan ada dari tahun ke tahun?" ucapnya.

Selain itu, pihak korban juga meminta OJK menyita sementara server Mirae untuk mencegah korban terus bermunculan.

Di sisi lain, Krisna membantah jika kliennya lalai membagikan data diri hingga terjadi ilegal akses. Selama ini, kliennya telah menjaga data diri dengan baik namun tetap kehilangan dana investasi tanpa diketahui.

"Mirae bilang kita membagikan PIN kepada pihak lain, mana ada kunci brankas kita kasih ke orang lain untuk dibobol, gila kali kita. Artinya kita sudah korban, jangan dituduhkan membagi-bagikan PIN kepada orang lain," tegas Krisna.

Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyebut kasus dugaan ilegal akses tengah diinvestigasi bersama OJK melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” demikian keterangan Mirae Asset.

Kasus ini mencuat saat warga bernama Irman beserta beberapa orang lainnya melaporkan dugaan ilegal akses akun sekuritas kepada Bareskrim Polri pada Jumat, 28 November 2025.

Dalamlaporannya, mereka mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, dana lenyap ditaksir mencapai Rp90 miliar. 

Laporan dugaan ilegal akses ini teregister dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya