Berita

Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menerima aduan dari kuasa hukum PT ABM Teguh Satya Bhakti & Patners di kantor Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Kementerian Sekretariat Negara. (Foto: Dokumentasi PT ABM)

Hukum

Soal Aduan Tambang Morowali, Ini Kata Komisi Reformasi Polri

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 19:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI menerima pengaduan dari PT Artha Bumi Mining (PT ABM) terkait tambang di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa 9 Desember 2025.

Merespons pengaduan tersebut, Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie meminta penanganan kasus tambang di Morowali sebaiknya ditanyakan ke Mabes Polri.

"Sebaiknya kalau kasus ini ditanyakan ke Polri (Propam dan Paminal)," kata Jimly, dikutip Rabu 10 Desember 2025.


Jimly mengatakan, kasus tambang Morowali yang ditangani Polda Sulteng akan dijadikan bahan masukan untuk membenahi institusi kepolisian.

"Semua masukan termasuk dari tim kuasa hukum PT ABM akan kami pelajari sebagai bahan untuk membenahi Kepolisian," sambung Jimly.

Dalam perkara ini, PT ABM melaporkan anomali penanganan kasus tambang di Kabupaten Morowali oleh instansi kepolisian ke Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dalam pertemuan di kantor Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Kementerian Sekretariat Negara, PT ABM melalui kuasa hukumnya Teguh Satya Bhakti & Patners mengungkap indikasi relasi kuasa antara kepolisian dengan mafia tambang, khususnya dalam peristiwa penghentian penyidikan kasus penggunaan surat palsu terkait izin usaha pertambangan (IUP), pada 31 Oktober 2025.

“Bulan Juli 2023 PT ABM melaporkan PT BDW ke Polda Sulteng terkait dugaan penggunaan surat palsu IUP. Sudah ada tersangkanya, juga sudah dilakukan proses penangkapan dan penahanan,” kata Bahrain.

Dalam proses penyidikan, menurutnya, pihak tersangka melakukan proses praperadilan tentang keabsahan penangkapan, penahanan, dan bukti.

Putusan Pengadilan Negeri Palu menolak praperadilan tersebut serta memerintahkan Polda Sulteng melanjutkan proses penyidikan karena dianggap telah sah dan telah cukup dua alat bukti.

“Namun nyatanya, Polda Sulteng tidak melanjutkan proses tersebut malah menerbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan). Ini kan aneh sekali,” kata Bahrain.

"Tindakan ini jelas menentang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal., tanggal 20 Mei 2025," kata Bahrain.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya