Berita

Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menerima aduan dari kuasa hukum PT ABM Teguh Satya Bhakti & Patners di kantor Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Kementerian Sekretariat Negara. (Foto: Dokumentasi PT ABM)

Hukum

Soal Aduan Tambang Morowali, Ini Kata Komisi Reformasi Polri

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 19:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI menerima pengaduan dari PT Artha Bumi Mining (PT ABM) terkait tambang di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa 9 Desember 2025.

Merespons pengaduan tersebut, Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie meminta penanganan kasus tambang di Morowali sebaiknya ditanyakan ke Mabes Polri.

"Sebaiknya kalau kasus ini ditanyakan ke Polri (Propam dan Paminal)," kata Jimly, dikutip Rabu 10 Desember 2025.


Jimly mengatakan, kasus tambang Morowali yang ditangani Polda Sulteng akan dijadikan bahan masukan untuk membenahi institusi kepolisian.

"Semua masukan termasuk dari tim kuasa hukum PT ABM akan kami pelajari sebagai bahan untuk membenahi Kepolisian," sambung Jimly.

Dalam perkara ini, PT ABM melaporkan anomali penanganan kasus tambang di Kabupaten Morowali oleh instansi kepolisian ke Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dalam pertemuan di kantor Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Kementerian Sekretariat Negara, PT ABM melalui kuasa hukumnya Teguh Satya Bhakti & Patners mengungkap indikasi relasi kuasa antara kepolisian dengan mafia tambang, khususnya dalam peristiwa penghentian penyidikan kasus penggunaan surat palsu terkait izin usaha pertambangan (IUP), pada 31 Oktober 2025.

“Bulan Juli 2023 PT ABM melaporkan PT BDW ke Polda Sulteng terkait dugaan penggunaan surat palsu IUP. Sudah ada tersangkanya, juga sudah dilakukan proses penangkapan dan penahanan,” kata Bahrain.

Dalam proses penyidikan, menurutnya, pihak tersangka melakukan proses praperadilan tentang keabsahan penangkapan, penahanan, dan bukti.

Putusan Pengadilan Negeri Palu menolak praperadilan tersebut serta memerintahkan Polda Sulteng melanjutkan proses penyidikan karena dianggap telah sah dan telah cukup dua alat bukti.

“Namun nyatanya, Polda Sulteng tidak melanjutkan proses tersebut malah menerbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan). Ini kan aneh sekali,” kata Bahrain.

"Tindakan ini jelas menentang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal., tanggal 20 Mei 2025," kata Bahrain.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya