Berita

Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menerima aduan dari kuasa hukum PT ABM Teguh Satya Bhakti & Patners di kantor Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Kementerian Sekretariat Negara. (Foto: Dokumentasi PT ABM)

Hukum

Soal Aduan Tambang Morowali, Ini Kata Komisi Reformasi Polri

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 19:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI menerima pengaduan dari PT Artha Bumi Mining (PT ABM) terkait tambang di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa 9 Desember 2025.

Merespons pengaduan tersebut, Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie meminta penanganan kasus tambang di Morowali sebaiknya ditanyakan ke Mabes Polri.

"Sebaiknya kalau kasus ini ditanyakan ke Polri (Propam dan Paminal)," kata Jimly, dikutip Rabu 10 Desember 2025.


Jimly mengatakan, kasus tambang Morowali yang ditangani Polda Sulteng akan dijadikan bahan masukan untuk membenahi institusi kepolisian.

"Semua masukan termasuk dari tim kuasa hukum PT ABM akan kami pelajari sebagai bahan untuk membenahi Kepolisian," sambung Jimly.

Dalam perkara ini, PT ABM melaporkan anomali penanganan kasus tambang di Kabupaten Morowali oleh instansi kepolisian ke Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dalam pertemuan di kantor Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Kementerian Sekretariat Negara, PT ABM melalui kuasa hukumnya Teguh Satya Bhakti & Patners mengungkap indikasi relasi kuasa antara kepolisian dengan mafia tambang, khususnya dalam peristiwa penghentian penyidikan kasus penggunaan surat palsu terkait izin usaha pertambangan (IUP), pada 31 Oktober 2025.

“Bulan Juli 2023 PT ABM melaporkan PT BDW ke Polda Sulteng terkait dugaan penggunaan surat palsu IUP. Sudah ada tersangkanya, juga sudah dilakukan proses penangkapan dan penahanan,” kata Bahrain.

Dalam proses penyidikan, menurutnya, pihak tersangka melakukan proses praperadilan tentang keabsahan penangkapan, penahanan, dan bukti.

Putusan Pengadilan Negeri Palu menolak praperadilan tersebut serta memerintahkan Polda Sulteng melanjutkan proses penyidikan karena dianggap telah sah dan telah cukup dua alat bukti.

“Namun nyatanya, Polda Sulteng tidak melanjutkan proses tersebut malah menerbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan). Ini kan aneh sekali,” kata Bahrain.

"Tindakan ini jelas menentang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal., tanggal 20 Mei 2025," kata Bahrain.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya