Berita

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Sekjen PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi. (Foto: Dok. Pribadi)

Bisnis

PB HMI Desak Audit HGU Perkebunan Sawit Bermasalah Aceh-Sumut

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 16:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perusahaan perkebunan di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh diduga tidak mematuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) sesuai amanat undang-undang dan peraturan pemerintah (PP).

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Sekjen PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi mengurai salah satu perusahaan adalah PT Socfin Indonesia (Socfindo). Perusahaan ini diduga tidak patuh terhadap UU 39/2014 tentang Perkebunan, PP 26/2021 dan Permentan 18/2021, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar.

Hasbi menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas. FPKM harus mencakup pembangunan kebun rakyat bermitra, penyediaan sarana produksi seperti bibit dan pupuk, pendampingan teknis, hingga dukungan akses pembiayaan.


“Ini bukan soal pelatihan seremonial, tetapi tentang kesejahteraan petani sebagai bagian dari keadilan agraria,” kata Hasbi dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu, 10 Desember 2025.

Laporan yang diterima PB HMI dari kelompok tani dan hasil pemantauan sejumlah lembaga, diduga kuat kemitraan yang dijalankan Socfindo tidak memenuhi substansi regulasi, yakni hanya berhenti pada kegiatan pelatihan, tanpa pembangunan kebun dan kontribusi nyata terhadap peningkatan produktivitas maupun pendapatan petani.

“Petani tidak boleh hanya jadi stempel administratif. Mereka subjek pembangunan, bukan pelengkap dokumen,” tegas Hasbi.

Atas dasar itu, Hasbi meminta pemerintah melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan FPKM oleh Socfindo dan perusahaan lain.

Ia menjelaskan, PP 26/2021 telah tegas menyatakan manfaat ekonomi sebagai indikator utama nilai kemitraan. Karena itu, perpanjangan hak guna usaha (HGU) tidak boleh dilakukan bila kewajiban sosial perusahaan belum terpenuhi.

“Negara wajib hadir. Jika kewajiban tidak dipenuhi, perpanjangan HGU harus ditinjau ulang demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya