Berita

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Sekjen PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi. (Foto: Dok. Pribadi)

Bisnis

PB HMI Desak Audit HGU Perkebunan Sawit Bermasalah Aceh-Sumut

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 16:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perusahaan perkebunan di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh diduga tidak mematuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) sesuai amanat undang-undang dan peraturan pemerintah (PP).

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Sekjen PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi mengurai salah satu perusahaan adalah PT Socfin Indonesia (Socfindo). Perusahaan ini diduga tidak patuh terhadap UU 39/2014 tentang Perkebunan, PP 26/2021 dan Permentan 18/2021, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar.

Hasbi menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas. FPKM harus mencakup pembangunan kebun rakyat bermitra, penyediaan sarana produksi seperti bibit dan pupuk, pendampingan teknis, hingga dukungan akses pembiayaan.


“Ini bukan soal pelatihan seremonial, tetapi tentang kesejahteraan petani sebagai bagian dari keadilan agraria,” kata Hasbi dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu, 10 Desember 2025.

Laporan yang diterima PB HMI dari kelompok tani dan hasil pemantauan sejumlah lembaga, diduga kuat kemitraan yang dijalankan Socfindo tidak memenuhi substansi regulasi, yakni hanya berhenti pada kegiatan pelatihan, tanpa pembangunan kebun dan kontribusi nyata terhadap peningkatan produktivitas maupun pendapatan petani.

“Petani tidak boleh hanya jadi stempel administratif. Mereka subjek pembangunan, bukan pelengkap dokumen,” tegas Hasbi.

Atas dasar itu, Hasbi meminta pemerintah melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan FPKM oleh Socfindo dan perusahaan lain.

Ia menjelaskan, PP 26/2021 telah tegas menyatakan manfaat ekonomi sebagai indikator utama nilai kemitraan. Karena itu, perpanjangan hak guna usaha (HGU) tidak boleh dilakukan bila kewajiban sosial perusahaan belum terpenuhi.

“Negara wajib hadir. Jika kewajiban tidak dipenuhi, perpanjangan HGU harus ditinjau ulang demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya