Berita

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Sekjen PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi. (Foto: Dok. Pribadi)

Bisnis

PB HMI Desak Audit HGU Perkebunan Sawit Bermasalah Aceh-Sumut

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 16:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perusahaan perkebunan di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh diduga tidak mematuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) sesuai amanat undang-undang dan peraturan pemerintah (PP).

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Sekjen PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi mengurai salah satu perusahaan adalah PT Socfin Indonesia (Socfindo). Perusahaan ini diduga tidak patuh terhadap UU 39/2014 tentang Perkebunan, PP 26/2021 dan Permentan 18/2021, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar.

Hasbi menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas. FPKM harus mencakup pembangunan kebun rakyat bermitra, penyediaan sarana produksi seperti bibit dan pupuk, pendampingan teknis, hingga dukungan akses pembiayaan.


“Ini bukan soal pelatihan seremonial, tetapi tentang kesejahteraan petani sebagai bagian dari keadilan agraria,” kata Hasbi dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu, 10 Desember 2025.

Laporan yang diterima PB HMI dari kelompok tani dan hasil pemantauan sejumlah lembaga, diduga kuat kemitraan yang dijalankan Socfindo tidak memenuhi substansi regulasi, yakni hanya berhenti pada kegiatan pelatihan, tanpa pembangunan kebun dan kontribusi nyata terhadap peningkatan produktivitas maupun pendapatan petani.

“Petani tidak boleh hanya jadi stempel administratif. Mereka subjek pembangunan, bukan pelengkap dokumen,” tegas Hasbi.

Atas dasar itu, Hasbi meminta pemerintah melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan FPKM oleh Socfindo dan perusahaan lain.

Ia menjelaskan, PP 26/2021 telah tegas menyatakan manfaat ekonomi sebagai indikator utama nilai kemitraan. Karena itu, perpanjangan hak guna usaha (HGU) tidak boleh dilakukan bila kewajiban sosial perusahaan belum terpenuhi.

“Negara wajib hadir. Jika kewajiban tidak dipenuhi, perpanjangan HGU harus ditinjau ulang demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya