Berita

Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (Foto: Dok. Kemensos)

Politik

Mensos Pastikan Izin Donasi Publik untuk Bencana Sumatera Bisa Menyusul

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 14:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah tidak akan mempersulit penggalangan dana publik untuk membantu korban bencana Sumatera. Izin pengumpulan dana kebencanaan bisa diurus belakangan demi memastikan bantuan cepat terkumpul dan segera disalurkan.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi viralnya pembahasan mengenai perizinan donasi publik untuk membantu warga terdampak di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

“Bisa urus izinnya belakangan kalau bencana,” kata Gus Ipul, Rabu, 10 Desember 2025.


Kemensos memastikan tidak pernah mempersulit izin penggalangan dana untuk korban terdampak bencana. Masyarakat dipersilakan menggalang bantuan terlebih dahulu, sementara pelaporan atau pengurusan izin dapat dilakukan setelahnya.

“Kalau bencana silakan kumpulkan dulu, tapi kalau sudah selesai dilaporkan. Boleh, enggak ada larangan,” ujar Gus Ipul.

Ia menjelaskan bahwa izin dari Kemensos merupakan mekanisme pertanggungjawaban publik, bukan pembatasan. Aturan tersebut bertujuan memastikan bahwa kegiatan pengumpulan dana benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.

“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” pungkasnya.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya