Berita

Petugas Damkar bersiap kembali ke pos usai memadamkan api yang membakar gedung Terra Drone. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Nusantara

Polisi Periksa HRD hingga Manajemen Terra Drone Usai 22 Karyawan Tewas Terpanggang

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 14:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tragedi maut kebakaran gedung PT Terra Drone diusut polisi. Kebakaran yang menewaskan 22 orang itu kini menyeret jajaran HRD hingga manajemen perusahaan ke meja penyidik.

"Kita sudah periksa delapan saksi. Dari manajemen, HRD, sampai masyarakat sekitar," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, saat dikonfirmasi Rabu, 10 Desember 2025.

Menurut Roby, lokasi gedung yang terbakar berdempetan dengan permukiman padat penduduk dan berada di pinggir jalan raya. Kondisi itu membuat proses penyelamatan korban dan pengamanan TKP berjalan penuh hambatan.


Namun hingga kini, polisi belum memeriksa pemilik gedung dan pemilik perusahaan. Meski begitu, identitas pemilik perusahaan disebut sudah di kantong penyidik.

"Identitas pemimpinnya sudah kami ketahui. Tinggal memastikan posisinya di mana, dan akan segera kami periksa," tegas Roby.

Terra Drone merupakan perusahaan global penyedia layanan drone yang berbasis di Jepang, berdiri sejak 2016. Kemarin, Kantor perusahaan yang bergerak di bidang survei udara, inspeksi infrastruktur, serta analisis data berbasis Unmanned Aerial Vehicle (UAV) ini dilahap api.

Kepala Dinas Damkar DKI Jakarta Bayu Megantara menuturkan sebanyak 22 orang meninggal dunia akibat kebakaran Gedung Terra Drone. 15 di antaranya perempuan sedangkan 7 lainnya laki-laki. 

"Betul seluruhnya adalah karyawan Terra Drone," katanya menambahkan 19 orang lainnya selamat.

Gedung Terra Drone yang terbakar berada di Jalan Suprapto No. 17, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kebakaran dilaporkan warga kepada petugas Damkar pada pukul 12.43 WIB. Sebanyak 29 unit mobil damkar beserta 101 personel dikerahkan untuk memadamkan api.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya