Berita

Mantan Menteri Olahraga China, Gou Zhongwen. (Foto: Caixin Global)

Dunia

Mantan Menteri Olahraga China Divonis Mati karena Korupsi

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mantan Menteri Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun karena kasus suap dan penyalahgunaan wewenang. 

Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng menyatakan Gou menggasak duit negara lebih dari 236 juta yuan sejak 2009 hingga 2024.

Ia juga dinyatakan menyalahgunakan kekuasaan saat menjadi wakil wali kota Beijing pada 2012-2013, yang menurut pengadilan menyebabkan kerugian besar pada aset publik.


Selain itu, seperti diberitakan China Daily, hak politik Gou juga dicabut seumur hidup, seluruh asetnya disita, dan hukuman gabungan membuatnya tidak memenuhi syarat pengurangan hukuman, meski ia telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan aset hasil kejahatan.

Jika masa penangguhan berakhir tanpa pelanggaran baru, hukuman tersebut berubah menjadi penjara seumur hidup tanpa peluang pembebasan bersyarat.

Gou diketahui bergabung dengan Partai Komunis Tiongkok pada 1976. Ia pernah menjabat wakil wali kota Beijing pada 2008, kemudian memimpin Administrasi Umum Olahraga dari 2016 hingga Juli 2022. 

Gou juga tercatat sebagai ketua eksekutif Panitia Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Musim Dingin Beijing 2022 serta ketua Komite Olimpiade China.

Usai masa tersebut, Gou menduduki posisi di Komite Nasional Konferensi Konsultatif Politik Rakyat Tiongkok sebagai anggota Komite Tetap dan wakil ketua Komite Urusan Etnis dan Agama. 

Gou mulai diselidiki pada Mei 2024 sebelum diberhentikan dari partai dan seluruh jabatan publik. Ia lalu resmi didakwa atas kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Sidang perkaranya mulai digelar secara terbuka pada 20 Agustus 2025.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya