Berita

Mantan Menteri Olahraga China, Gou Zhongwen. (Foto: Caixin Global)

Dunia

Mantan Menteri Olahraga China Divonis Mati karena Korupsi

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mantan Menteri Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun karena kasus suap dan penyalahgunaan wewenang. 

Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng menyatakan Gou menggasak duit negara lebih dari 236 juta yuan sejak 2009 hingga 2024.

Ia juga dinyatakan menyalahgunakan kekuasaan saat menjadi wakil wali kota Beijing pada 2012-2013, yang menurut pengadilan menyebabkan kerugian besar pada aset publik.


Selain itu, seperti diberitakan China Daily, hak politik Gou juga dicabut seumur hidup, seluruh asetnya disita, dan hukuman gabungan membuatnya tidak memenuhi syarat pengurangan hukuman, meski ia telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan aset hasil kejahatan.

Jika masa penangguhan berakhir tanpa pelanggaran baru, hukuman tersebut berubah menjadi penjara seumur hidup tanpa peluang pembebasan bersyarat.

Gou diketahui bergabung dengan Partai Komunis Tiongkok pada 1976. Ia pernah menjabat wakil wali kota Beijing pada 2008, kemudian memimpin Administrasi Umum Olahraga dari 2016 hingga Juli 2022. 

Gou juga tercatat sebagai ketua eksekutif Panitia Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Musim Dingin Beijing 2022 serta ketua Komite Olimpiade China.

Usai masa tersebut, Gou menduduki posisi di Komite Nasional Konferensi Konsultatif Politik Rakyat Tiongkok sebagai anggota Komite Tetap dan wakil ketua Komite Urusan Etnis dan Agama. 

Gou mulai diselidiki pada Mei 2024 sebelum diberhentikan dari partai dan seluruh jabatan publik. Ia lalu resmi didakwa atas kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Sidang perkaranya mulai digelar secara terbuka pada 20 Agustus 2025.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya