Berita

Mantan Menteri Olahraga China, Gou Zhongwen. (Foto: Caixin Global)

Dunia

Mantan Menteri Olahraga China Divonis Mati karena Korupsi

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mantan Menteri Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun karena kasus suap dan penyalahgunaan wewenang. 

Pengadilan Menengah Rakyat Yancheng menyatakan Gou menggasak duit negara lebih dari 236 juta yuan sejak 2009 hingga 2024.

Ia juga dinyatakan menyalahgunakan kekuasaan saat menjadi wakil wali kota Beijing pada 2012-2013, yang menurut pengadilan menyebabkan kerugian besar pada aset publik.


Selain itu, seperti diberitakan China Daily, hak politik Gou juga dicabut seumur hidup, seluruh asetnya disita, dan hukuman gabungan membuatnya tidak memenuhi syarat pengurangan hukuman, meski ia telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan aset hasil kejahatan.

Jika masa penangguhan berakhir tanpa pelanggaran baru, hukuman tersebut berubah menjadi penjara seumur hidup tanpa peluang pembebasan bersyarat.

Gou diketahui bergabung dengan Partai Komunis Tiongkok pada 1976. Ia pernah menjabat wakil wali kota Beijing pada 2008, kemudian memimpin Administrasi Umum Olahraga dari 2016 hingga Juli 2022. 

Gou juga tercatat sebagai ketua eksekutif Panitia Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Musim Dingin Beijing 2022 serta ketua Komite Olimpiade China.

Usai masa tersebut, Gou menduduki posisi di Komite Nasional Konferensi Konsultatif Politik Rakyat Tiongkok sebagai anggota Komite Tetap dan wakil ketua Komite Urusan Etnis dan Agama. 

Gou mulai diselidiki pada Mei 2024 sebelum diberhentikan dari partai dan seluruh jabatan publik. Ia lalu resmi didakwa atas kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Sidang perkaranya mulai digelar secara terbuka pada 20 Agustus 2025.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya