Berita

Api melalap Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto No.17, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Nusantara

Kebakaran Terra Drone Menguak Pelanggaran Regulasi Fatal

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 12:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peristiwa kebakaran memilukan yang menelan 22 korban jiwa di Gedung Terra Drone di Jalan Suprapto No 17, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa 9 Desember 2025, tidak boleh dianggap sekadar musibah.

"Kebakaran Gedung Terra Drone menjadi bukti kegagalan sistem pengawasan yang seharusnya dijalankan Pemprov DKI melalui dinas terkait," kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 10 Desember 2025.

Ali menegaskan bahwa tragedi tersebut menguak masalah struktural yang selama bertahun-tahun diabaikan


“Ini bukan hanya kebakaran. Ini bentuk pelanggaran regulasi yang fatal,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Menurut informasi petugas di lapangan, gedung Terra Drone hanya memiliki satu pintu keluar dan tidak menyediakan jalur evakuasi. Temuan ini, menurut Ali, mengindikasikan adanya dugaan kuat pelanggaran serius terhadap peraturan bangunan yang berlaku.

Ali merinci tiga aturan yang diduga dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16 ayat (1), yang mewajibkan setiap bangunan memenuhi persyaratan keselamatan.

2. PP Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur fasilitas keselamatan seperti jalur evakuasi, tangga darurat, pintu darurat, dan penanda arah evakuasi.

3. Perda DKI Nomor 7 Tahun 2010, Pasal 148, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum beroperasi.

“Jika bangunan tanpa SLF dan tanpa jalur evakuasi bisa beroperasi di Jakarta, artinya pengawasannya sangat lemah dan harus dipertanggungjawabkan,” kata Ali.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya