Berita

Api melalap Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto No.17, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Nusantara

Kebakaran Terra Drone Menguak Pelanggaran Regulasi Fatal

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 12:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peristiwa kebakaran memilukan yang menelan 22 korban jiwa di Gedung Terra Drone di Jalan Suprapto No 17, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa 9 Desember 2025, tidak boleh dianggap sekadar musibah.

"Kebakaran Gedung Terra Drone menjadi bukti kegagalan sistem pengawasan yang seharusnya dijalankan Pemprov DKI melalui dinas terkait," kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 10 Desember 2025.

Ali menegaskan bahwa tragedi tersebut menguak masalah struktural yang selama bertahun-tahun diabaikan


“Ini bukan hanya kebakaran. Ini bentuk pelanggaran regulasi yang fatal,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Menurut informasi petugas di lapangan, gedung Terra Drone hanya memiliki satu pintu keluar dan tidak menyediakan jalur evakuasi. Temuan ini, menurut Ali, mengindikasikan adanya dugaan kuat pelanggaran serius terhadap peraturan bangunan yang berlaku.

Ali merinci tiga aturan yang diduga dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16 ayat (1), yang mewajibkan setiap bangunan memenuhi persyaratan keselamatan.

2. PP Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur fasilitas keselamatan seperti jalur evakuasi, tangga darurat, pintu darurat, dan penanda arah evakuasi.

3. Perda DKI Nomor 7 Tahun 2010, Pasal 148, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum beroperasi.

“Jika bangunan tanpa SLF dan tanpa jalur evakuasi bisa beroperasi di Jakarta, artinya pengawasannya sangat lemah dan harus dipertanggungjawabkan,” kata Ali.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya