Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BEI: Tiga Saham Disuspensi Akibat Lonjakan Harga Signifikan

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas terhadap tiga emiten dengan menangguhkan sementara perdagangan saham mereka pada hari ini, Rabu 10 Desember 2025. 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan investor (cooling down) menyusul kenaikan harga kumulatif yang dianggap terlalu signifikan.

Tiga saham yang resmi disuspensi perdagangannya di pasar reguler dan pasar tunai per hari ini adalah; saham PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH), PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT), dan PT Intraco Penta Tbk (INTA).


Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa suspensi ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar. 

Dengan adanya penangguhan sementara, investor diharapkan dapat mempertimbangkan secara matang keputusan investasi berdasarkan informasi yang tersedia.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ujar Yulianto dalam pengumuman resmi BEI, dikutip Rabu.

Bersamaan dengan suspensi tiga saham tersebut, BEI juga resmi membuka kembali suspensi terhadap beberapa emiten. 

Mulai sesi I hari ini, saham-saham berikut dan warannya sudah dapat diperdagangkan kembali di pasar reguler dan pasar tunai, yaitu saham  PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP), PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV),  PT Natura City Developments Tbk (CITY), dan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) serta seri Warannya (INET-W).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya