Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Ini Jurus Pemerintah Permudah MBR Punya Rumah

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 08:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memaparkan hasil kinerjanya selama satu tahun di Kabinet Merah Putih, yang berfokus pada 11 kebijakan strategis untuk mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah.

Maruarar menyebut terobosan ini sebagai sejarah dalam sektor pembiayaan perumahan nasional, berkat sinergi insentif fiskal, moneter, dan perluasan akses.

Kebijakan ini mencakup tiga pilar utama: insentif fiskal, akselerasi regulasi, dan perluasan pembiayaan.


Di sektor insentif fiskal, pemerintah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis khusus untuk MBR, serta melanjutkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah hingga Rp2 miliar. 

"Pertama ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," urai Maman, di Jakarta, dikutip Rabu 10 Desember 2025.

Pemerintah juga mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari sebelumnya 45 hari menjadi 10 hari.

Gebrakan moneter juga dilakukan melalui pelonggaran Rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Indonesia dari 5 persen menjadi 4 persen.

Pelonggaran ini memberi ruang lebih besar bagi perbankan menyalurkan pembiayaan perumahan, yang secara historis berdampak pada kenaikan kuota FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) menjadi 350.000 unit.

"Daripada uangnya (GWM]) ada di bank, ditetapkan jadi 4 persen sehingga bisa untuk sektor perumahan. Akibatnya kuota FLPP naik jadi 350.000, ini sejarah," katanya. 

Selain itu, pemerintah memperluas akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebesar Rp130 triliun, perluasan KPR subsidi bagi pekerja informal, dan mengadakan akad massal rumah subsidi terbanyak sepanjang sejarah, mencapai 26.000 unit. 

Pemerintah juga melibatkan pihak swasta, seperti Djarum Group dan Ciputra, dalam program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Terakhir, skema pembiayaan mikro perumahan digagas bersama PNM dan SMF untuk merenovasi rumah sekaligus memfasilitasi tempat usaha, didukung dengan efisiensi program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) sebesar 6 persen melalui sistem pemilihan toko bangunan terbuka.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya