Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (RMOL/Jamaludin Akmall)

Hukum

KPK Tak Bisa Intervensi Penyidik Terkait Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 08:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah mengintervensi penyidik dalam menangani dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan Haji 2023-2024 di Kementerian Agama. 

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, merespons lambatnya penetapan tersangka meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025.

Setyo menyebut penetapan tersangka sepenuhnya bergantung pada kecukupan alat bukti. 


"Ditunggu saja," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Rabu, 10 Desember 2025.

Ia menjelaskan, penyidik KPK saat ini masih berada di Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara tersebut. Proses ini, kata Setyo, memerlukan pelaporan berjenjang sebelum pimpinan dapat mengevaluasi perkembangan penyidikan.

"Manakala semua sudah dianggap cukup, semuanya sudah bisa dipastikan tanpa ada pertanyaan, tanpa ada intervensi pimpinan dan pimpinan juga tidak pernah melakukan intervensi, semuanya akan sesuai dengan jalannya," tambahnya.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 8 Agustus 2025 dengan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Masalah utama dalam perkara ini adalah dugaan penyimpangan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan UU 8/2019, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 justru membagi kuota tambahan tersebut sama rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Tambahan kuota itu sendiri diperoleh usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya