Berita

Ekonom Unusia, Dr. Muhammad Aras Prabowo (tengah) di Pondok Pesantren Gondrong Nurul Iman Al Barkah, Tangerang. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Bisnis

Ekonom Unusia:

Negara Harus Serius Jadikan Pesantren Pilar Ekonomi Umat

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 01:04 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) menegaskan komitmennya mendorong akselerasi ekonomi pesantren di Indonesia melalui riset, advokasi kebijakan, dan pendampingan langsung ke basis santri. 

Sikap ini ditegaskan ekonom Unusia, Dr. Muhammad Aras Prabowo dalam Halaqah Kebangsaan bertema “Sinergi Negara, Pesantren, UMKM dan Koperasi: Pilar Ekonomi Umat di Era Digital” yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Gondrong Nurul Iman Al Barkah, Tangerang.

Aras menilai ekonomi pesantren tidak bisa lagi dipahami sebatas kantin, koperasi kecil, atau warung santri. 


Ekonomi pesantren harus dilihat sebagai ekosistem utuh yang menghubungkan unit usaha internal pesantren, UMKM santri dan alumni, lembaga keuangan mikro syariah (BMT, BWM, koperasi syariah), serta instrumen sosial-keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).

“Kalau negara serius menjadikan pesantren pilar ekonomi umat, maka kita wajib menggeser paradigma dari ‘usaha kecil di halaman pesantren’ menuju ekosistem digital berbasis syariah yang terhubung dengan rantai nilai halal nasional,” ujar Aras dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025. 

Menurutnya, selama ini banyak program negara yang datang ke pesantren bersifat seremonial: pelatihan singkat, bantuan alat, atau modal kecil yang tidak terintegrasi ke dalam desain besar kemandirian pesantren.

Aras menyoroti sedikitnya tiga masalah struktural yang perlu dijawab secara kritis. Pertama, fragmentasi kebijakan: program OPOP, BWM, koperasi, dan UMKM sering berjalan sendiri-sendiri tanpa desain ekosistem yang jelas. 

Kedua, literasi manajerial dan digital pengelola pesantren masih rendah, sehingga sulit memenuhi standar akuntabilitas, pelaporan, dan akses pembiayaan formal. Ketiga, minimnya data dan pemetaan ekonomi pesantren membuat kebijakan pemerintah cenderung spekulatif dan tidak tepat sasaran.

Karena itu, ia mendorong pendekatan baru yang lebih strategis. 

“Negara harus berhenti memposisikan pesantren sebagai ‘objek bantuan’. Pesantren adalah mitra setara yang punya modal sosial, jaringan, dan legitimasi keagamaan. Tugas negara adalah memastikan ada kebijakan fiskal, regulasi, dan infrastruktur digital yang benar-benar memihak pada ekosistem pesantren,” ujarnya. 

Di sisi lain, lanjut dia, pesantren juga wajib berbenah dengan memperkuat tata kelola koperasi, mengintegrasikan kurikulum kewirausahaan dan literasi keuangan, serta membuka diri pada kolaborasi dengan kampus dan pelaku industri halal.

Unusia sendiri menyiapkan beberapa langkah konkret: pengembangan riset dan policy brief tentang ekonomi pesantren; desain model bisnis koperasi dan UMKM pesantren yang adaptif terhadap ekonomi digital; serta program pendampingan akuntansi, manajemen, dan pemasaran digital bagi santri dan pengelola unit usaha. 

“Target kami sederhana tapi tegas: dalam beberapa tahun ke depan, pesantren tidak lagi sekadar penerima bantuan, tetapi menjadi aktor utama dalam ekonomi halal, keuangan mikro syariah, dan inovasi sosial berbasis ZISWAF,” jelasnya.

Di tengah ketimpangan dan tekanan ekonomi global, UNUSIA memandang penguatan ekonomi pesantren bukan agenda pinggiran, melainkan strategi inti untuk memastikan kedaulatan ekonomi umat. 

Pesantren yang mandiri, terkoneksi digital, dan dikelola profesional diyakini akan menjadi garda depan ekonomi Indonesia yang lebih adil, inklusif, dan berkeadilan sosial.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya