Berita

Seminar Peta Kerawanan Gratifikasi Sektor Manajemen SDM ASN yang diselenggarakan KPK di Yogyakarta, Senin, 8 Desember 2025. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Luncurkan Peta Kerawanan Gratifikasi Sektor Manajemen SDM

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 23:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya memahami peta kerawanan gratifikasi dalam manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hal itu disampaikan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto dalam acara seminar "Peta Kerawanan Gratifikasi: Langkah Strategis Membangun SDM ASN yang Berintegritas" dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Arif mengatakan, upaya pencegahan tidak akan efektif tanpa memahami titik rawan korupsi, yang mengakar dalam siklus pengelolaan SDM. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, seperti penerapan sistem merit, digitalisasi melalui SIASN dan CAT, hingga pembangunan zona integritas, masalah manajemen ASN masih ditemukan.


"Titik-titik rawan gratifikasi mulai dari rekrutmen, promosi jabatan, mutasi/rotasi pegawai, hingga pengelolaan kesejahteraan. KPK hadir untuk memperkuat sistem pencegahan," kata Arif seperti dikutip, Selasa, 9 Desember 2025.

Arif menilai, masalah seperti belum meratanya sistem merit pada rekrutmen dan promosi, belum meratanya kompetensi ASN, hingga belum optimalnya budaya kerja, berdampak pada rendahnya kinerja ASN sehingga berpotensi korupsi.

"KPK menilai, membangun manajemen SDM bersih, transparan, serta akuntabel merupakan pondasi penting dalam menciptakan birokrasi profesional, beretika, dan efisien. Adapun tujuan utamanya, guna mendukung efektivitas pelayanan publik, memperkuat integritas dan akuntabilitas pemerintah, serta mencapai tata kelola pemerintahan antikorupsi," terangnya.

Sementara itu, Konsultan Pemetaan Kerawanan Gratifikasi KPK, Sari Wardhani, memetakan 8 fokus manajemen ASN yang berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi dan suap.

Delapan titik itu meliputi proses rekrutmen, mutasi dan promosi, penilaian kinerja, diklat, pengelolaan data, perencanaan pegawai, pengembangan karier, hingga penanganan disiplin.

"Integritas tidak bisa hanya mengandalkan individu, namun perlu peran pemimpin aktif, sistem transparan, dan SDM terlindungi. Tiga simpul ini harus bekerja serempak," kata Sari.

Sementara itu, dalam paparan kedua, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Pramusinto mengatakan, reformasi manajemen ASN harus fokus pada penanaman nilai integrasi, meskipun penerapannya dinilai belum berhasil di Indonesia.

"Kalau di Indonesia, barang tertinggal sebentar saja seringkali langsung lenyap karena bagi yang melihat itu dianggap rezeki," ungkap Agus.

Ia meyakini, perilaku tersebut muncul karena nilai integritas tidak diajarkan sejak kecil. Integritas justru seolah menjadi barang baru pada birokrasi atau dunia politik.

Di sisi lain, Plt Direktur Penuntutan KPK, Joko Hermawan Sulistyo, mengevaluasi perkara jual beli jabatan yang telah inkrah. Jual beli jabatan secara legal diklasifikasikan sebagai suap atau gratifikasi, yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jual beli jabatan merusak sistem merit, bukan ‘uang syukuran’ atau ‘biaya jasa’, melainkan suap/gratifikasi yang mencabut hak ASN berintegritas dan merusak tata kelola birokrasi,” kata Joko.

Selain itu, Joko memaparkan sejumlah kasus konkret yang menunjukkan variasi modus operandi korupsi jabatan di tingkat daerah. Pertama, suap berkedok syukuran pada kasus Pemkab Pemalang yang menyeret mantan Bupati Pemalang berinisial MAW.

Kedua, suap untuk mempertahankan posisi pada kasus Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, yang menyeret dua orang berinisial DE dan IA. Ketiga, penerimaan setelah perbuatan pada kasus Pemkot Tanjung Balai Karimun, yang menyeret Walikota berinisial MS meminta uang usai menetapkan Y sebagai sekretaris daerah.

Terakhir, gratifikasi jangka panjang pada kasus Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang menunjukkan pola gratifikasi berupa uang dan barang secara berkelanjutan, dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Bupati Probolinggo.

"Kasus-kasus tersebut, menjadi contoh celah kecil yang dapat berkembang menjadi korupsi sistemik, sehingga perlu ‘diobati’ hingga ke akar," pungkas Joko.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya