Berita

Seminar Peta Kerawanan Gratifikasi Sektor Manajemen SDM ASN yang diselenggarakan KPK di Yogyakarta, Senin, 8 Desember 2025. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Luncurkan Peta Kerawanan Gratifikasi Sektor Manajemen SDM

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 23:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya memahami peta kerawanan gratifikasi dalam manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hal itu disampaikan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto dalam acara seminar "Peta Kerawanan Gratifikasi: Langkah Strategis Membangun SDM ASN yang Berintegritas" dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Arif mengatakan, upaya pencegahan tidak akan efektif tanpa memahami titik rawan korupsi, yang mengakar dalam siklus pengelolaan SDM. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, seperti penerapan sistem merit, digitalisasi melalui SIASN dan CAT, hingga pembangunan zona integritas, masalah manajemen ASN masih ditemukan.


"Titik-titik rawan gratifikasi mulai dari rekrutmen, promosi jabatan, mutasi/rotasi pegawai, hingga pengelolaan kesejahteraan. KPK hadir untuk memperkuat sistem pencegahan," kata Arif seperti dikutip, Selasa, 9 Desember 2025.

Arif menilai, masalah seperti belum meratanya sistem merit pada rekrutmen dan promosi, belum meratanya kompetensi ASN, hingga belum optimalnya budaya kerja, berdampak pada rendahnya kinerja ASN sehingga berpotensi korupsi.

"KPK menilai, membangun manajemen SDM bersih, transparan, serta akuntabel merupakan pondasi penting dalam menciptakan birokrasi profesional, beretika, dan efisien. Adapun tujuan utamanya, guna mendukung efektivitas pelayanan publik, memperkuat integritas dan akuntabilitas pemerintah, serta mencapai tata kelola pemerintahan antikorupsi," terangnya.

Sementara itu, Konsultan Pemetaan Kerawanan Gratifikasi KPK, Sari Wardhani, memetakan 8 fokus manajemen ASN yang berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi dan suap.

Delapan titik itu meliputi proses rekrutmen, mutasi dan promosi, penilaian kinerja, diklat, pengelolaan data, perencanaan pegawai, pengembangan karier, hingga penanganan disiplin.

"Integritas tidak bisa hanya mengandalkan individu, namun perlu peran pemimpin aktif, sistem transparan, dan SDM terlindungi. Tiga simpul ini harus bekerja serempak," kata Sari.

Sementara itu, dalam paparan kedua, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Pramusinto mengatakan, reformasi manajemen ASN harus fokus pada penanaman nilai integrasi, meskipun penerapannya dinilai belum berhasil di Indonesia.

"Kalau di Indonesia, barang tertinggal sebentar saja seringkali langsung lenyap karena bagi yang melihat itu dianggap rezeki," ungkap Agus.

Ia meyakini, perilaku tersebut muncul karena nilai integritas tidak diajarkan sejak kecil. Integritas justru seolah menjadi barang baru pada birokrasi atau dunia politik.

Di sisi lain, Plt Direktur Penuntutan KPK, Joko Hermawan Sulistyo, mengevaluasi perkara jual beli jabatan yang telah inkrah. Jual beli jabatan secara legal diklasifikasikan sebagai suap atau gratifikasi, yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jual beli jabatan merusak sistem merit, bukan ‘uang syukuran’ atau ‘biaya jasa’, melainkan suap/gratifikasi yang mencabut hak ASN berintegritas dan merusak tata kelola birokrasi,” kata Joko.

Selain itu, Joko memaparkan sejumlah kasus konkret yang menunjukkan variasi modus operandi korupsi jabatan di tingkat daerah. Pertama, suap berkedok syukuran pada kasus Pemkab Pemalang yang menyeret mantan Bupati Pemalang berinisial MAW.

Kedua, suap untuk mempertahankan posisi pada kasus Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, yang menyeret dua orang berinisial DE dan IA. Ketiga, penerimaan setelah perbuatan pada kasus Pemkot Tanjung Balai Karimun, yang menyeret Walikota berinisial MS meminta uang usai menetapkan Y sebagai sekretaris daerah.

Terakhir, gratifikasi jangka panjang pada kasus Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang menunjukkan pola gratifikasi berupa uang dan barang secara berkelanjutan, dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Bupati Probolinggo.

"Kasus-kasus tersebut, menjadi contoh celah kecil yang dapat berkembang menjadi korupsi sistemik, sehingga perlu ‘diobati’ hingga ke akar," pungkas Joko.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya