Berita

Sampah kayu gelondongan banjir bandang di Tapanuli Selatan. (Foto: WahanaNews.co/Dzulfadli Tambunan)

Politik

Kemenhut Harus Ungkap Dalang Penyebab Bencana di Sumatera

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rapat kerja antara Kementerian Kehutanan dan Komisi IV DPR RI membuka gambaran serius mengenai penyebab bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh dan Sumatera Utara dan Barat. 

Muncul indikasi kuat bahwa ada perusahaan maupun individu yang melakukan pelanggaran hingga memicu kerusakan hebat tersebut. 

Kesimpulan itulah yang kemudian mendorong desakan agar pemerintah bergerak cepat menindak pihak-pihak yang memegang izin usaha maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan, termasuk aktivitas tambang ilegal yang diduga berkontribusi pada bencana.


“Hasil Raker nomor 3 disebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tambang ilegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal 1 bulan. Itu pendapat saya,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, lewat keterangan resminya, Selasa, 9 Desember 2025.

Kerusakan alam hebat dan korban meninggal dunia yang mencapai lebih dari 800 orang membawa duka nasional. Banyak daerah yang terisolir dan belum mampu dijangkau oleh bantuan pemerintah dan relawan. Kerugian material bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun, baik infrastruktur ataupun sektor ekonomi.

Riyono menyoroti video viral kayu yang terbawa banjir diduga hasil illegal logging. Tindakan itu dilakukan oleh pemegang izin usaha namun justru melakukan tindakan ilegal dengan penebangan dan membuka tambang.

“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa menjelaskan siapa pemilik kayu-kayu yang terbawa oleh arus banjir ini. Apakah dari aktivitas ilegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini,” tanya Riyono Caping.

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) telah membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Dari identifikasi awal, ada 12 subjek hukum yang diduga terlibat, baik korporasi maupun perorangan. 

“Menhut (Raja Juli Antoni) harus tegas dan cepat. Waktu 30 hari bersamaan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026. Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini,” tegas Riyono.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya