Berita

Dokumen sekolah yang rusak terkena banjir di Sumatera (Foto: Kemendikdasmen)

Nusantara

Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Nilai Murid Korban Banjir Sumatera

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 17:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan keberlangsungan layanan penerbitan ulang ijazah dan transkrip nilai bagi murid yang terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. 

"Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa, 9 Desember 2025. 

Dikatakan Suharti, dinas pendidikan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk membuka layanan khusus, mempercepat proses verifikasi, dan memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat.


“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta para petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” tambah Suharti.

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, Suharti menyebut penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dapat dilakukan jika dokumen asli hilang atau rusak. 

Untuk dokumen bertanda tangan basah, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan satuan pendidikan. Adapun dokumen bertanda tangan elektronik dapat diterbitkan ulang apabila dokumen digitalnya hilang. 

Dokumen pengganti nantinya tetap menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dan mencantumkan keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang.

Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi karena terdampak bencana, pelayanan dialihkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan, bahkan dapat dilakukan langsung oleh kementerian dalam kondisi tertentu. 

Masyarakat yang kehilangan ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025 juga dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen asli.

Suharti mengatakan, Kemendikdasmen terus melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan daerah untuk mendata jumlah murid yang kehilangan dokumen, kondisi satuan pendidikan, serta kesiapan arsip digital. 

"Pendataan ini dilaksanakan bersamaan dengan pendampingan lapangan guna memastikan bahwa setiap pengajuan dapat diproses secara cepat, tepat, dan tetap memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan,” tambahnya.

Pemerintah juga membuka kanal layanan pusat dan jalur pengaduan digital untuk masyarakat terdampak.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya