Berita

Dokumen sekolah yang rusak terkena banjir di Sumatera (Foto: Kemendikdasmen)

Nusantara

Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Nilai Murid Korban Banjir Sumatera

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 17:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan keberlangsungan layanan penerbitan ulang ijazah dan transkrip nilai bagi murid yang terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. 

"Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa, 9 Desember 2025. 

Dikatakan Suharti, dinas pendidikan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk membuka layanan khusus, mempercepat proses verifikasi, dan memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat.


“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta para petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” tambah Suharti.

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, Suharti menyebut penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dapat dilakukan jika dokumen asli hilang atau rusak. 

Untuk dokumen bertanda tangan basah, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan satuan pendidikan. Adapun dokumen bertanda tangan elektronik dapat diterbitkan ulang apabila dokumen digitalnya hilang. 

Dokumen pengganti nantinya tetap menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dan mencantumkan keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang.

Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi karena terdampak bencana, pelayanan dialihkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan, bahkan dapat dilakukan langsung oleh kementerian dalam kondisi tertentu. 

Masyarakat yang kehilangan ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025 juga dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen asli.

Suharti mengatakan, Kemendikdasmen terus melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan daerah untuk mendata jumlah murid yang kehilangan dokumen, kondisi satuan pendidikan, serta kesiapan arsip digital. 

"Pendataan ini dilaksanakan bersamaan dengan pendampingan lapangan guna memastikan bahwa setiap pengajuan dapat diproses secara cepat, tepat, dan tetap memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan,” tambahnya.

Pemerintah juga membuka kanal layanan pusat dan jalur pengaduan digital untuk masyarakat terdampak.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya