Berita

Dokumen sekolah yang rusak terkena banjir di Sumatera (Foto: Kemendikdasmen)

Nusantara

Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Nilai Murid Korban Banjir Sumatera

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 17:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan keberlangsungan layanan penerbitan ulang ijazah dan transkrip nilai bagi murid yang terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. 

"Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa, 9 Desember 2025. 

Dikatakan Suharti, dinas pendidikan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk membuka layanan khusus, mempercepat proses verifikasi, dan memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat.


“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta para petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” tambah Suharti.

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, Suharti menyebut penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dapat dilakukan jika dokumen asli hilang atau rusak. 

Untuk dokumen bertanda tangan basah, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan satuan pendidikan. Adapun dokumen bertanda tangan elektronik dapat diterbitkan ulang apabila dokumen digitalnya hilang. 

Dokumen pengganti nantinya tetap menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dan mencantumkan keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang.

Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi karena terdampak bencana, pelayanan dialihkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan, bahkan dapat dilakukan langsung oleh kementerian dalam kondisi tertentu. 

Masyarakat yang kehilangan ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025 juga dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen asli.

Suharti mengatakan, Kemendikdasmen terus melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan daerah untuk mendata jumlah murid yang kehilangan dokumen, kondisi satuan pendidikan, serta kesiapan arsip digital. 

"Pendataan ini dilaksanakan bersamaan dengan pendampingan lapangan guna memastikan bahwa setiap pengajuan dapat diproses secara cepat, tepat, dan tetap memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan,” tambahnya.

Pemerintah juga membuka kanal layanan pusat dan jalur pengaduan digital untuk masyarakat terdampak.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya