Berita

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dan jajaran dalam konferensi pers pada Selasa 9 Desember 2025. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kementerian ESDM)

Politik

Pemulihan Listrik di Aceh Belum Tuntas, Dirut PLN Minta Maaf

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh gara-gara jaringan listrik di sejumlah wilayah belum pulih pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang melumpuhkan provinsi tersebut selama lebih dari sepekan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Aceh,” ujar Darmawan secara daring dalam konferensi pers bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Selasa 9 Desember 2025.

Ia menjelaskan, PLN telah mencoba mengalirkan listrik dari Arun menuju Banda Aceh, namun upaya tersebut kembali gagal. Meski demikian, secara fisik, sambungan transmisi telah berdiri, tetapi sistem masih belum stabil sehingga aliran arus tak dapat dilakukan dengan aman.


“Ternyata, dalam proses pengaliran listrik dari Arun ke Banda Aceh, kami menghadapi tantangan hambatan teknis. Kenyataannya bahwa penyaluran listrik ini jauh lebih berat daripada perkiraan kami," kata Darmawan.

Situasi ini, kata Darmawan, membuat dirinya harus meralat pernyataan sebelumnya mengenai pemulihan listrik yang disebut sudah mencapai 93 persen.

Darmawan menegaskan bahwa beban pemulihan dan kondisi di lapangan membuat penyaluran listrik terus tertunda, sementara warga Banda Aceh masih harus menjalani pemadaman bergilir akibat defisit pasokan sekitar 40 megawatt (MW).

PLN saat ini masih berupaya memulihkan jaringan tegangan rendah di wilayah-wilayah Aceh yang masih terisolasi, termasuk Bener Meriah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, hingga Takengon.

“Tim terus bekerja penuh untuk bagaimana memulihkan sistem kelistrikan di Aceh,” pungkas Darmawan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya