Berita

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Fitur e-Audit Persempit Ruang Gerak Koruptor di Katalog Elektronik

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 15:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan fitur e-Audit pada Katalog Elektronik Versi 6 (Katalog V.6).

Fitur e-Audit tersebut diluncurkan untuk menjawab persoalan sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah yang masih menjadi lahan basah bagi tindak pidana korupsi, bahkan di tengah sistem yang sudah terdigitalisasi lewat e-katalog.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Joko Pramono mengatakan, fitur tersebut dirancang untuk mempersulit gerak oknum yang berniat memanipulasi sistem.


"Korupsi itu adalah tindak pidana. Bagaimanapun Anda cegah, itu tergantung niat orang, environment control-nya, dan determinasi orang untuk melakukannya," kata Agus di acara peluncuran e-Audit dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Graha Pandawa, Balai Kota Yogyakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Namun dengan adanya fitur ini, kata Agus, penyelewengan akan lebih mudah dan lebih cepat diketahui. 

"Karena fitur ini sudah tahu, oh ternyata ada red flag A, ada red flag B di tempat kejadian," kata Agus.

Agus menjelaskan, fitur e-Audit yang digagas Stranas PK bersama LKPP dan BPKP ini bekerja sebagai sistem peringatan dini. Sistem itu mampu membaca pola transaksi yang tidak wajar atau anomali yang selama ini menjadi modus korupsi.

"Misalnya, ada barang yang tayang dulu, kemudian langsung dibeli, lalu turun lagi, tidak tayang lagi. Itu posisinya sudah muncul dalam red flag ini," jelas Agus.

Dengan data tersebut kata Agus, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun BPKP dapat langsung turun melakukan pengecekan dan pengujian ulang terhadap vendor terkait, tanpa harus menunggu laporan manual atau kerugian negara terjadi.

"Kita harapkan orang akan berpikir 3 sampai 4 kali untuk berusaha escape dari tindak-tindakan korupsi, terutama di pengadaan barang dan jasa," pungkas Agus.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya