Berita

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman bersama Direktur Keuangan & TI Bank Sumut Arieta Aryanti, Kamis 4 Desember 2025. (Foto: Bank Sumut)

Bisnis

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Bank Sumut Siapkan Skema Berdasarkan Aturan OJK
JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 04:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah pusat akan menetapkan skema pemulihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di tiga provinsi di Sumatera pada Senin 8 Desember 2025. Keputusan tersebut akan menjadi dasar bagi lembaga keuangan, termasuk Bank Sumut, dalam menentukan bentuk keringanan dan perlindungan bagi debitur.

Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman usai menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal, Kamis 4 Desemer 2025. Menurut Maman, pemerintah menyiapkan langkah khusus sebagai respons atas kerusakan usaha dan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat.

“Senin depan kami akan rapat dengan 44 penyalur. Fokusnya memetakan UMKM terdampak di tiga provinsi dan merumuskan insentif yang paling tepat,” ujar Maman dikutip dariRMOLSumut.


Ia menambahkan bahwa penanganan harus mempertimbangkan tingkat kerusakan. Sinkronisasi dengan BNPB penting agar pemulihan berjalan sistematis. 

"Yang pasti, perlindungan bagi UMKM terdampak menjadi prioritas. Itu pesan dari Pak Prabowo,” kata Maman.

Sementara itu, Bank Sumut menjadi salah satu lembaga keuangan yang paling terdampak secara operasional. Hingga akhir November, tercatat 339 debitur UMKM di Sumatera Utara masuk kategori terdampak bencana setelah banjir, banjir bandang, dan tanah longsor melanda sejumlah kabupaten/kota dalam beberapa pekan terakhir.

Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut, Arieta Aryanti menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan lapangan serta asesmen kondisi usaha para debitur. Bank Sumut, menurutnya, telah menyiapkan berbagai alternatif penanganan kredit yang bersifat adaptif, namun tetap berada dalam koridor regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami berempati atas situasi yang dialami para pelaku UMKM. Pendataan masih terus kami lakukan, dan saat ini kami menunggu pedoman dari pemerintah untuk memastikan seluruh langkah pemulihan kami berjalan seragam dan tepat sasaran,” ujar Arieta.

Arieta merinci, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah Terdampak Bencana, sejumlah opsi yang dapat diterapkan Bank Sumut untuk mendukung pemulihan UMKM meliputi restrukturisasi kredit, penetapan ulang kualitas kredit, hingga pemberian pembiayaan baru.

Meski demikian, keputusan pemerintah pada Senin mendatang menjadi momentum penting. Setelah regulasi ditetapkan, Bank Sumut memastikan akan bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan pemulihan sesuai arahan pemerintah dan OJK.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan para penyalur pembiayaan lainnya. Harapannya, pemulihan UMKM berjalan cepat dan masyarakat kembali punya harapan untuk memulai usaha,” kata Arieta.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Golkar: Pengganti Adies Kadir di DPR Caleg Suara Terbanyak Berikutnya

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18

Nasib Generasi Emas Terancam Gegara Purbaya Belum Terapkan Cukai MBDK

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16

PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Nol Persen dengan Fraksi Terbatas

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10

IHSG Mulai Stabil Usai OJK Respons Peringatan MSCI Terkait Status Pasar Frontier

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05

Amdatara Konsolidasikan Industri AMDK, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55

41 Desa di Kabupaten Bekasi Banjir Usai Diterpa Hujan Lebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53

Pesawat Jatuh di Kolombia, Seluruh Penumpang Tewas Termasuk Anggota DPR

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51

IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48

Harga CPO Terkerek Lonjakan Minyak Mentah Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45

PAN Dukung MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42

Selengkapnya