Berita

HKBP (Foto: Internet)

Politik

Gereja HKBP Tolak Bantuan dari Perusak Lingkungan, Termasuk Toba Pulp

KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 20:24 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk bantuan yang datang dari pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan, termasuk perusahaan besar seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL). 

Sikap tersebut disampaikan dalam Seruan Moral bernomor 1750/L18/XII/2025, yang ditandatangani Ephorus HKBP Pendeta Victor Tinambunan pada 2 Desember 2025.

HKBP menyoroti bencana ekologis yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Gereja menegaskan bahwa bencana yang terjadi bukan semata peristiwa alam, tetapi juga akibat dari praktik eksploitasi yang merusak.


“Kerusakan alam bukanlah peristiwa alamiah semata, melainkan juga buah dari keserakahan, eksploitasi, dan praktik ekonomi yang merusak karya ciptaan Tuhan,” bunyi surat HKBP yang dilihat redaksi pada Kamis, 4 Desember 2025.

Meski berterima kasih atas bantuan yang diterima, HKBP menegaskan bahwa gereja tidak boleh menerima bantuan dari pihak yang merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang disebut secara jelas dalam seruan tersebut.

“HKBP menyampaikan seruan moral untuk tidak menerima bantuan dari individu, kelompok, atau perusahaan/korporasi, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang terlibat dalam tindakan perusakan lingkungan,” tegas seruan tersebut.

HKBP menilai tindakan seperti pembalakan hutan, penambangan ilegal, pencemaran sungai dan tanah, serta alih fungsi kawasan lindung sebagai penyebab utama bencana ekologis yang kini melanda berbagai wilayah.

"Gereja tidak boleh berkompromi dengan kepentingan yang bertentangan dengan keadilan dan keutuhan ciptaan. HKBP harus tetap setia menjadi suara kenabian yang tegas melawan praktik yang merusak lingkungan dan kehidupan," tulis HKBP. 

Gereja juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam memperbaiki tata kelola lingkungan dan menindak tegas pelaku kerusakan alam.

“HKBP konsisten menyerukan agar pemerintah menghentikan izin dan operasi yang merusak ekologi, memperbaiki tata kelola lingkungan, serta menegakkan hukum secara adil demi kebaikan rakyat dan kelestarian ciptaan," tegasnya.

Di akhir seruan, HKBP mengajak para jemaat untuk tetap berdiri bersama para korban bencana dengan ketulusan dan integritas moral.

“Kiranya kita tetap berdiri bersama para korban bencana dengan hati yang tulus, tanpa kehilangan prinsip moral dan kesaksian gereja," tandas seruan itu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya