Berita

HKBP (Foto: Internet)

Politik

Gereja HKBP Tolak Bantuan dari Perusak Lingkungan, Termasuk Toba Pulp

KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 20:24 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk bantuan yang datang dari pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan, termasuk perusahaan besar seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL). 

Sikap tersebut disampaikan dalam Seruan Moral bernomor 1750/L18/XII/2025, yang ditandatangani Ephorus HKBP Pendeta Victor Tinambunan pada 2 Desember 2025.

HKBP menyoroti bencana ekologis yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Gereja menegaskan bahwa bencana yang terjadi bukan semata peristiwa alam, tetapi juga akibat dari praktik eksploitasi yang merusak.


“Kerusakan alam bukanlah peristiwa alamiah semata, melainkan juga buah dari keserakahan, eksploitasi, dan praktik ekonomi yang merusak karya ciptaan Tuhan,” bunyi surat HKBP yang dilihat redaksi pada Kamis, 4 Desember 2025.

Meski berterima kasih atas bantuan yang diterima, HKBP menegaskan bahwa gereja tidak boleh menerima bantuan dari pihak yang merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang disebut secara jelas dalam seruan tersebut.

“HKBP menyampaikan seruan moral untuk tidak menerima bantuan dari individu, kelompok, atau perusahaan/korporasi, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang terlibat dalam tindakan perusakan lingkungan,” tegas seruan tersebut.

HKBP menilai tindakan seperti pembalakan hutan, penambangan ilegal, pencemaran sungai dan tanah, serta alih fungsi kawasan lindung sebagai penyebab utama bencana ekologis yang kini melanda berbagai wilayah.

"Gereja tidak boleh berkompromi dengan kepentingan yang bertentangan dengan keadilan dan keutuhan ciptaan. HKBP harus tetap setia menjadi suara kenabian yang tegas melawan praktik yang merusak lingkungan dan kehidupan," tulis HKBP. 

Gereja juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam memperbaiki tata kelola lingkungan dan menindak tegas pelaku kerusakan alam.

“HKBP konsisten menyerukan agar pemerintah menghentikan izin dan operasi yang merusak ekologi, memperbaiki tata kelola lingkungan, serta menegakkan hukum secara adil demi kebaikan rakyat dan kelestarian ciptaan," tegasnya.

Di akhir seruan, HKBP mengajak para jemaat untuk tetap berdiri bersama para korban bencana dengan ketulusan dan integritas moral.

“Kiranya kita tetap berdiri bersama para korban bencana dengan hati yang tulus, tanpa kehilangan prinsip moral dan kesaksian gereja," tandas seruan itu.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Ini Alasan APKLI Minta Gubernur Pramono Tunda Pergub KTR

Selasa, 17 Februari 2026 | 00:05

Warga Serbu Jakarta Light Festival di Kawasan Kota Tua

Senin, 16 Februari 2026 | 23:54

DJP Perlu Kerja Ekstra Kejar Target Penerimaan Pajak 2026

Senin, 16 Februari 2026 | 23:40

Rocky Gerung Singgung Tukang Kayu jadi Tahanan hingga ‘Tut Wuri Malsuin Ijazah’

Senin, 16 Februari 2026 | 23:23

Harmoni Miniatur Indonesia jadi Kunci Produktivitas PTPN IV Palmco

Senin, 16 Februari 2026 | 22:50

Komisi IV Beri Perhatian Khusus pada Inflasi dan Penguatan UMKM

Senin, 16 Februari 2026 | 22:41

Perusahaan Swedia Tunjuk Putra Batak untuk Minta Keadilan

Senin, 16 Februari 2026 | 22:38

Kapasitas Jokowi Dinilai Gagal Memanggul Idealisme Rakyat

Senin, 16 Februari 2026 | 22:22

Pemprov-Perbakin DKI Berencana Bangun Lapangan Tembak Permanen

Senin, 16 Februari 2026 | 22:18

Pajak Pedagang Olshop Segera Berlaku, DJP Tunggu Restu Purbaya

Senin, 16 Februari 2026 | 21:52

Selengkapnya