Berita

Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Hormati Proses Pemeriksaan JPU-Penyidik oleh Dewas KPK

Buntut Tidak Periksa Bobby Nasution
KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 19:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari pengawasan agar insan antirasuah taat dengan pedoman dan etika yang berlaku.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons telah diperiksanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga penyidik yang menangani perkara dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) oleh Dewas KPK. Pemeriksaan itu terjadi karena KPK tak kunjung memanggil dan memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

"Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.


Ia menegaskan, proses penanganan perkara di Sumut telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Budi menyebut, perkara yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan para tersangka, baik dari pihak pemberi maupun penerima suap.

"Pemeriksaan intensif kepada para tersangka, saksi, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan, hingga penyidikannya dinyatakan lengkap dan naik ke tahap penuntutan. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan limpah atas perkara ini ke PN Tipikor Medan, untuk masuk ke tahap persidangan," terangnya.

Selain itu, kata Budi, persidangan juga dilaksanakan secara terbuka, publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta persidangannya. Semua berjalan transparan.

"Dari penyidikan perkara ini, KPK juga masih akan terus melakukan pengembangan dari bukti dan fakta yang diperoleh. Karena dari kegiatan tertangkap tangan ini, sekaligus menjadi jalan masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di sektor ataupun di wilayah lainnya. Kita tunggu perkembangannya," pungkas Budi.

Dalam sepekan ini, Dewas KPK telah memeriksa beberapa pihak, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dua orang tim JPU KPK, dan dua orang penyidik yakni Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti dan Boy.

"(Pemeriksaan) Menyangkut pemanggilan Gub Sumut," kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal.

Pemeriksaan terhadap para pihak tersebut dilakukan dalam tahap pemeriksaan pendahuluan atau klarifikasi, sebelum masuk ke tahap sidang etik jika ditemukan kecukupan bukti adanya pelanggaran kode etik.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya