Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Rizki Faisal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

RDPU dengan Polda Jateng

DPR Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedur Kasus Yayasan Purwokerto

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 22:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum Ratih Asmara Dewi, Notaris Fifin Nuri Endarti SH, Mifta Reza Notoprayitno, serta jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang dipimpin Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman. 

Rapat yang digelar di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 3 Desember 2025 itu dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan didampingi Wakil Ketua Dede Indra Pramana Soediro. 

Rapat membahas pengaduan masyarakat terkait permasalahan hukum sebuah yayasan di Purwokerto.


Dalam forum itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Rizki Faisal, menyampaikan sejumlah sorotan tajam, khususnya dugaan percepatan proses hukum dan indikasi pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara Ratih Asmara Dewi.

“Saya melihat muncul kesan bahwa kasus ini terlalu dipaksakan dan dipercepat. Bahkan terdapat informasi mengenai adanya kedekatan antara pelapor dengan pihak tertentu, sehingga prosesnya berjalan tidak sewajarnya,” tegas Rizki.

Ia menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menggerus rasa keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Rizki juga menyoroti dugaan pengabaian aspek kemanusiaan dalam proses pemeriksaan Ratih Asmara Dewi, yang diketahui tengah menjalani pemulihan usai dua kali menjalani operasi besar pengangkatan tumor payudara di Singapura.

Meski kondisi kesehatan belum pulih dan surat keterangan dokter telah disampaikan, penyidik tetap meminta Ratih menjalani pemeriksaan panjang.

“Pemeriksaan dilakukan selama enam jam, dan yang bersangkutan bahkan diminta hadir kembali sebelum menjalani operasi lanjutan. Hal ini mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta bertentangan dengan Pasal 28J UUD 1945 dan ketentuan dalam KUHAP,” tegasnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Rizki meminta Komisi III DPR mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur.

“Saya meminta pimpinan dan seluruh anggota Komisi III agar merekomendasikan pencopotan terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam permasalahan ini,” ujarnya.

Komisi III DPR menegaskan seluruh masukan dan temuan dalam RDPU tersebut akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan proses penegakan hukum nasional.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya