Berita

Gus Yahya saat jumpa pers di Gedung PBNU, Jakarta, pada Rabu (3/12/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)

Politik

Gus Yahya: Ketum PBNU Hanya Bisa Diberhentikan Lewat Muktamar

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 20:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menjelaskan bahwa mandataris muktamar, rais aam dan ketua umum, hanya bisa diberhentikan melalui muktamar atau muktamar luar biasa. 

"ART NU Pasal 74 mensyaratkan pelanggaran berat terhadap AD/ART. Pelanggarannya apa? Harus dibuktikan dan diproses dalam muktamar atau muktamar luar biasa," katanya saat jumpa pers di Markas PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025. 

Berdasarkan Pasal 74 ART NU Muktamar Ke-34 NU Lampung Tahun 2021 menhyatakan Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 


Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu dari jumlah wilayah dan cabang. Gus Yahya menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada tafsir ganda dalam soal ini.

Selanjutnya, Muktamar Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU serta ketentuan tentang peserta dan keabsahan Muktamar Luar Biasa merujuk kepada ketentuan Muktamar. 

Gus Yahya juga menjelaskan bahwa rapat harian syuriyah hanya berwenang membicarakan hal-hal kesyuriyahan atau kelembagaan syuriyah. Hal itu, lanjutnya, tidak boleh memecat siapa pun di semua tingkatan. 

"Memberhentikan fungsionaris selain mandataris bisa diberhentikan lewat pleno. Mandataris hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar," katanya.

Atas dasar itu, Gus Yahya menyimpulkan keputusan rapat harian syuriyah telah melampaui wewenangnya dan tidak bisa diterima. Gus Yahya kembali menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya