Berita

Gus Yahya saat jumpa pers di Gedung PBNU, Jakarta, pada Rabu (3/12/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)

Politik

Gus Yahya: Ketum PBNU Hanya Bisa Diberhentikan Lewat Muktamar

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 20:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menjelaskan bahwa mandataris muktamar, rais aam dan ketua umum, hanya bisa diberhentikan melalui muktamar atau muktamar luar biasa. 

"ART NU Pasal 74 mensyaratkan pelanggaran berat terhadap AD/ART. Pelanggarannya apa? Harus dibuktikan dan diproses dalam muktamar atau muktamar luar biasa," katanya saat jumpa pers di Markas PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025. 

Berdasarkan Pasal 74 ART NU Muktamar Ke-34 NU Lampung Tahun 2021 menhyatakan Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 


Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu dari jumlah wilayah dan cabang. Gus Yahya menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada tafsir ganda dalam soal ini.

Selanjutnya, Muktamar Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU serta ketentuan tentang peserta dan keabsahan Muktamar Luar Biasa merujuk kepada ketentuan Muktamar. 

Gus Yahya juga menjelaskan bahwa rapat harian syuriyah hanya berwenang membicarakan hal-hal kesyuriyahan atau kelembagaan syuriyah. Hal itu, lanjutnya, tidak boleh memecat siapa pun di semua tingkatan. 

"Memberhentikan fungsionaris selain mandataris bisa diberhentikan lewat pleno. Mandataris hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar," katanya.

Atas dasar itu, Gus Yahya menyimpulkan keputusan rapat harian syuriyah telah melampaui wewenangnya dan tidak bisa diterima. Gus Yahya kembali menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.




Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya