Berita

Gus Yahya saat jumpa pers di Gedung PBNU, Jakarta, pada Rabu (3/12/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)

Politik

Gus Yahya: Ketum PBNU Hanya Bisa Diberhentikan Lewat Muktamar

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 20:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menjelaskan bahwa mandataris muktamar, rais aam dan ketua umum, hanya bisa diberhentikan melalui muktamar atau muktamar luar biasa. 

"ART NU Pasal 74 mensyaratkan pelanggaran berat terhadap AD/ART. Pelanggarannya apa? Harus dibuktikan dan diproses dalam muktamar atau muktamar luar biasa," katanya saat jumpa pers di Markas PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025. 

Berdasarkan Pasal 74 ART NU Muktamar Ke-34 NU Lampung Tahun 2021 menhyatakan Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 


Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu dari jumlah wilayah dan cabang. Gus Yahya menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada tafsir ganda dalam soal ini.

Selanjutnya, Muktamar Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU serta ketentuan tentang peserta dan keabsahan Muktamar Luar Biasa merujuk kepada ketentuan Muktamar. 

Gus Yahya juga menjelaskan bahwa rapat harian syuriyah hanya berwenang membicarakan hal-hal kesyuriyahan atau kelembagaan syuriyah. Hal itu, lanjutnya, tidak boleh memecat siapa pun di semua tingkatan. 

"Memberhentikan fungsionaris selain mandataris bisa diberhentikan lewat pleno. Mandataris hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar," katanya.

Atas dasar itu, Gus Yahya menyimpulkan keputusan rapat harian syuriyah telah melampaui wewenangnya dan tidak bisa diterima. Gus Yahya kembali menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.




Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya