Berita

Ira Puspadewi usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: CNBCIndonesia)

Politik

AMMI: Tidak Mudah Memulihkan Kerugian Immateriil Ira Dkk

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terobosan hukum Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi tiga pejabat BUMN, Ira Puspadewi dkk akibat didakwa korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), berbuntut sorotan pelanggaran HAM. 

Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) meminta aparat penegak hukum untuk tidak menganggap remeh masalah rehabilitasi Ira dkk.

"Terobosan Presiden Prabowo ini peringatan keras agar fenomena kasus-kasus seperti Ira dkk tidak terus terulang," kata Pendiri AMMI Ali Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Desember 2025.


Karena jika terus berulang, kata dia, tidak hanya menghambat target pertumbuhan ekonomi delapan persen yang dijanjikan Presiden. Namun, juga berpotensi terjadi pelanggaran HAM.

Ali mengingatkan, penerapan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika tidak dilakukan dengan kehati-hatian dan mengedepankan profesionalisme, akan berpotensi dimanfaatkan kepentingan tertentu terkait kriminalisasi. 

Soal rawan pelanggaran HAM, kata Ali, bukan hanya oleh penyidik atau elite Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, juga aparat penegak hukum yang lain seperti  Kejaksaan RI, Polri, maupun para hakim.

Pasalnya, masih kata Ali, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas mengatur tentang bidang bidang HAM tersebut.

Ali mengingatkan, siapa pun profesional atau pejabat yang diadili terkait kebijakan korporasi seperti Ira dkk dengan tuduhan korupsi atas dasar subyektifitas penegak hukum, dipastikan tidak hanya membuat korban dan keluarganya menderita seumur hidup. 

"Tidak mudah memulihkan dampak kerugian material maupun immaterial yang ditanggung korban maupun keluarganya. Tragis lagi, karier potensial korban seolah dibunuh," tegas Ali.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya