Berita

Ira Puspadewi usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: CNBCIndonesia)

Politik

AMMI: Tidak Mudah Memulihkan Kerugian Immateriil Ira Dkk

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terobosan hukum Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi tiga pejabat BUMN, Ira Puspadewi dkk akibat didakwa korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), berbuntut sorotan pelanggaran HAM. 

Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) meminta aparat penegak hukum untuk tidak menganggap remeh masalah rehabilitasi Ira dkk.

"Terobosan Presiden Prabowo ini peringatan keras agar fenomena kasus-kasus seperti Ira dkk tidak terus terulang," kata Pendiri AMMI Ali Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Desember 2025.


Karena jika terus berulang, kata dia, tidak hanya menghambat target pertumbuhan ekonomi delapan persen yang dijanjikan Presiden. Namun, juga berpotensi terjadi pelanggaran HAM.

Ali mengingatkan, penerapan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika tidak dilakukan dengan kehati-hatian dan mengedepankan profesionalisme, akan berpotensi dimanfaatkan kepentingan tertentu terkait kriminalisasi. 

Soal rawan pelanggaran HAM, kata Ali, bukan hanya oleh penyidik atau elite Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, juga aparat penegak hukum yang lain seperti  Kejaksaan RI, Polri, maupun para hakim.

Pasalnya, masih kata Ali, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas mengatur tentang bidang bidang HAM tersebut.

Ali mengingatkan, siapa pun profesional atau pejabat yang diadili terkait kebijakan korporasi seperti Ira dkk dengan tuduhan korupsi atas dasar subyektifitas penegak hukum, dipastikan tidak hanya membuat korban dan keluarganya menderita seumur hidup. 

"Tidak mudah memulihkan dampak kerugian material maupun immaterial yang ditanggung korban maupun keluarganya. Tragis lagi, karier potensial korban seolah dibunuh," tegas Ali.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya