Berita

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (Foto: Dokumentasi PBNU)

Politik

Gus Yahya Ngotot Tetap Ketum PBNU: Keputusan Syuriah Batal demi Hukum

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 16:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), kembali mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi desakan agar dirinya mundur dari jabatan. 

Ia menilai langkah yang ditempuh jajaran Syuriah PBNU, khususnya Rais Aam KH Miftachul Akhyar sebagai tindakan sepihak yang tidak melalui mekanisme musyawarah yang semestinya.

Lewat jumpa pers di markas PBNU, Rabu petang, 3 Desember 2025, Gus Yahya menegaskan bahwa roda organisasi PBNU tetap berjalan normal di semua tingkatan.


"Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tetap melaksanakan tugas-tugas yang menjadi kewajibannya beserta segenap struktur kepengurusan NU di seluruh tingkatan dan Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada satu pun agenda atau program yang mengalami hambatan dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Gus Yahya juga menggarisbawahi kembali legitimasi posisinya sebagai Ketua Umum PBNU. sesuai dengan mandataris muktamar. 

"Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU baik AD/ART maupun peraturan lainnya," tegasnya.

Ia menyatakan bahwa keputusan yang diklaim sebagai hasil rapat harian Syuriah terkait posisinya tidak memiliki landasan hukum organisasi.

"Maka dengan demikian, pernyataan yang dikatakan sebagai hasil rapat harian Syuriah mengenai posisi saya itu tidak dapat diterima dan batal demi hukum," tegasnya lagi.

Gus Yahya menambahkan, semua tindakan yang merupakan turunan dari keputusan tersebut otomatis tidak sah, termasuk undangan rapat pleno yang sempat beredar.

"Ini juga tidak dapat dianggap sah karena pleno itu hanya bisa diselenggarakan apabila dipimpin bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum," jelasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya