Berita

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 Desember 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Nusantara

KLH Siap Usut Tujuh Perusahaan Diduga Bikin Parah Banjir Tapsel

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 15:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan segera melakukan penyelidikan terhadap tujuh dari delapan perusahaan yang diduga memperparah bencana Sumatera. Secara khusus di wilayah hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).  

"Dugaan memperparah bencana ini. Jadi terkait liar dan tidak liar kami tidak melihat itu. Silakan izinnya ada, tetapi kalau menimbulkan kerusakan lingkungan itu urusan Menteri Lingkungan Hidup ya," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 Desember 2025. 

Ia menjelaskan, saat ini baru terdata tujuh perusahaan yang aktif, sementara perusahaan kedelapan belum beroperasi. 


“Ini akan terus berkembang, saat ini baru terdata 7 dari 8 (perusahaan), 8-nya sebetulnya belum aktif tapi kami akan dalami lagi. Jadi ini yang di Batang Toru ya,” ungkapnya. 

Namun demikian, Hanif memastikan bahwa Kementerian LH akan berlaku adil dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. 

“tentu kita harus adil, itu spot-spot kecil dari unit usaha tapi yang paling besar itu dilakukan banyak pihak itu harus kita juga dalami,” tegasnya.

Menurutnya, tidak harusnya bagian hulu hutan Sumatera disulap menjadi lahan kering. Apalagi, luasnya mencapai 340.000 hektar atau sekitar 50 ribu hektarnya berada di hulu.

“Itu dalam bentuk lahan kering yang tidak ada pohon di atasnya, sehingga begitu hujan sedikit, ya sudah kita bayangkan?” sesalnya.

Atas dasar itu, Hanif menegaskan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan itu akan berujung pada penerapan tiga jenis sanksi, yakni sanksi administrasi terhadap pemerintah daerah, sanksi persengketaan lingkungan hidup, dan pendekatan pidana karena menimbulkan korban jiwa. 

“Jadi ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian,” tegas dia.

Masih kata Hanif, Kementerian LH juga mulai melakukan review dokumen persetujuan lingkungan, terutama di daerah aliran sungai (DAS), untuk memastikan kegiatan usaha yang berdampak negatif terhadap lingkungan dapat dihentikan atau diubah.

“Nanti ada rekomendasi teknis yang disampaikan oleh tim ahli,” pungkasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya